Bagi banyak orang tua, kabar bahwa anak belum genap berusia 7 tahun tetap dapat diterima di SD menjadi angin segar. Namun, peluang itu tidak diberikan begitu saja karena Kemendikdasmen menempatkan kesiapan anak sebagai syarat utama.
Aturan tersebut muncul dalam pembaruan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Dengan kebijakan ini, angka usia tidak lagi berdiri sebagai satu-satunya penentu masuk sekolah dasar.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa sekolah harus melihat apakah calon murid benar-benar siap mengikuti pembelajaran. Karena itu, penerimaan anak di bawah 7 tahun tetap dimungkinkan selama ada penilaian yang menunjukkan kesiapan tersebut.
Pengecualian usia tetap dibuka
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa pengecualian usia memang tersedia untuk SD. Ia menekankan bahwa sekolah tidak cukup hanya memeriksa umur calon murid.
Menurut Gogot, kunci penerimaan ada pada kesiapan anak untuk menjalani proses belajar di sekolah dasar. Ia menyampaikan hal itu usai penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah di Plaza Insan Berprestasi, Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.
Dalam ketentuan itu, anak berusia 6 tahun hingga minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan juga dapat dipertimbangkan. Syaratnya, anak memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kesiapan harus dibuktikan
Kemendikdasmen juga tidak hanya mengandalkan penilaian umum dari sekolah. Kesiapan anak harus dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli yang berwenang.
Gogot menyebut psikolog sebagai pihak yang dapat memberikan legitimasi atas kesiapan anak. Surat tersebut menjadi dasar untuk memastikan bahwa anak memang siap secara perkembangan dan mental sebelum masuk SD.
Dengan mekanisme itu, sekolah diminta lebih cermat dalam menilai calon murid baru. Usia tetap menjadi salah satu pertimbangan, tetapi bukan penentu tunggal dalam proses penerimaan.
Menjawab keluhan masyarakat
Kebijakan baru ini juga mendapat sambutan dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah. Ia menilai perubahan aturan tersebut penting karena sebelumnya ada keluhan dari masyarakat terkait anak yang terpaksa berhenti sekolah setelah ditolak hanya karena soal usia.
Himmatul mengatakan pihaknya mengapresiasi keringanan yang diberikan Kemendikdasmen terkait usia masuk sekolah. Ia juga menyebut isu ini ikut dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Dalam pembahasan revisi terbaru, usia disebut tidak lagi dijadikan penghalang bagi anak untuk masuk lingkungan pendidikan. Pandangan itu sejalan dengan arah kebijakan Kemendikdasmen yang memberi ruang lebih besar pada kesiapan anak.
Dampaknya bagi orang tua dan sekolah
Bagi orang tua, aturan ini membuka kesempatan lebih luas untuk mendaftarkan anak ke SD meski belum berusia 7 tahun. Meski begitu, dokumen pendukung tetap perlu disiapkan, terutama surat keterangan dari ahli agar proses seleksi berjalan sesuai ketentuan.
Bagi sekolah, kebijakan ini menuntut verifikasi yang lebih teliti saat menerima murid baru. Penilaian tidak lagi berhenti pada umur, tetapi juga menyangkut kesiapan belajar dan kesiapan psikis anak secara lebih menyeluruh.
Dengan pendekatan tersebut, anak yang memang sudah matang secara perkembangan tetap bisa memperoleh kesempatan masuk SD lebih awal. Kemendikdasmen menempatkan kesiapan anak sebagai dasar utama agar proses belajar di sekolah dasar berjalan lebih tepat sejak awal.
Source: www.viva.co.id




