Dua Pejabat Tinggi Terjerat Kasus, Dari MBG Hingga Izin Tinggal WNA

Dalam waktu berdekatan, dua nama pejabat negara terseret ke dalam sorotan hukum yang sama-sama tajam. Satu dicopot dari jabatan lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tata kelola program pemerintah, sementara satu lagi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing.

Pola ini membuat perhatian publik tidak hanya tertuju pada individu yang diperiksa, tetapi juga pada cara lembaga negara dikelola dan diawasi. Dari program Makan Bergizi Gratis hingga urusan imigrasi, rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa tekanan terhadap integritas pejabat tinggi sedang berada di titik yang sangat tinggi.

MBG jadi perkara hukum setelah temuan internal

Nama Dadan Hindayana mencuat setelah ia dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional bersama dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Pencopotan itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menerima laporan tentang kekurangan, kejanggalan, indikasi, dan penyelewengan dalam program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Prabowo menyampaikan hal itu saat menghadiri Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis di Bogor. Untuk memperkuat pemeriksaan, pemerintah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Langkah itu kemudian berlanjut ke ranah pidana. Sehari setelah pencopotan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Perkembangan tersebut mengubah posisi kasus MBG dari temuan internal menjadi perkara hukum yang ditangani aparat. Dengan begitu, pengelolaan salah satu program unggulan pemerintah ikut masuk ke bawah pengawasan publik yang lebih ketat.

Silmy Karim diperiksa dalam perkara izin tinggal WNA

Di saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, sebagai tersangka. Perkara yang diusut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Penetapan itu dilakukan setelah Silmy menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik masih menelusuri alur perintah dan penerimaan uang yang diduga terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Penelusuran itu menjadi kunci untuk memetakan bagaimana dugaan praktik tersebut berjalan di lingkungan imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Barang yang diamankan mencakup mobil, sepeda motor, sepeda, mata uang asing, dan logam mulia.

Gelombang kasus belum berhenti di dua nama itu

Sorotan hukum terhadap Dadan dan Silmy muncul di tengah rangkaian perkara lain yang juga menekan pejabat tinggi. Di Jakarta Pusat, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjadwalkan pembacaan putusan untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan.

Noel sebelumnya dituntut 5 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 serta penerimaan gratifikasi. Jaksa juga menuntut denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 4,43 miliar, sementara dalam dakwaan ia disebut terlibat pemerasan senilai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit sepeda motor mewah.

Di saat yang sama, pembahasan revisi UU Polri ikut memunculkan dorongan agar pengawasan eksternal terhadap kepolisian diperkuat. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang, mengusulkan agar Kompolnas diberi peran lebih besar, termasuk memberi pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian kapolri.

Parulian menilai langkah itu penting agar Kompolnas benar-benar menjalankan fungsi sebagai pengawas eksternal yang independen. Ia juga menilai lembaga tersebut perlu lebih aktif menyerap aspirasi masyarakat terkait kinerja Polri sebagai bahan evaluasi pemerintah.

Tekanan politik-hukum ikut meluas ke ruang lain

Di ranah diplomasi, Menteri Luar Negeri Sugiono menanggapi kritik mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal soal intensitas kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto. Sugiono menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis data yang akurat.

Ia juga menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Prabowo di berbagai forum internasional merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia di tengah dinamika global. Menurutnya, seluruh agenda luar negeri presiden dijalankan melalui perencanaan diplomasi yang terstruktur dan berorientasi pada kepentingan nasional.

Di tengah penindakan korupsi, penguatan tata kelola, dan respons atas kritik politik, dua nama yang paling menonjol tetap Dadan Hindayana dan Silmy Karim. Keduanya kini menjadi bagian dari gelombang hukum yang menegaskan bahwa sorotan terhadap integritas pejabat tinggi belum menunjukkan tanda mereda.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button