Jalur Laut Banjarmasin Dibongkar, Kurir 9,5 Kg Sabu Diduga Terkait Jaringan Fredy Pratama

Operasi Antik Intan 2026 di Kalimantan Selatan bukan hanya mengungkap satu kasus pengiriman sabu, tetapi juga memperlihatkan skala peredaran narkotika yang masih luas di wilayah itu. Dalam dua pekan pelaksanaan operasi, aparat mencatat 284 kasus dengan 362 tersangka, dan 22 di antaranya perempuan.

Di tengah rangkaian temuan itu, penangkapan dua kurir berinisial DD dan HY menjadi sorotan utama. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, saat membawa 10 paket sabu dengan berat bersih 9,5 kilogram atau 9.548,55 gram.

Jalur laut kembali jadi perhatian

Petugas menemukan sabu tersebut di dalam tas ransel berwarna hitam. Barang itu dibawa menggunakan kapal ferry dengan rute Surabaya-Banjarmasin, sebuah jalur yang kembali menunjukkan bagaimana pengiriman narkotika masih memanfaatkan moda laut untuk menyamarkan pergerakan barang terlarang.

Dari hasil pendalaman, aparat menilai pengiriman ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Jaringannya disebut menjangkau Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Banjarmasin, sehingga kasus ini masuk ke dalam pola distribusi lintas provinsi yang lebih besar.

Diduga terkait jaringan Fredy Pratama

Kasus DD dan HY juga mengarah pada dugaan keterkaitan dengan jaringan narkoba internasional yang dikendalikan Fredy Pratama alias Miming. Sosok itu masih berstatus daftar pencarian orang Mabes Polri.

Keterkaitan tersebut disampaikan dalam ekspose Hasil Pengungkapan Operasi Antik Intan 2026 di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kalsel. Temuan ini menegaskan bahwa jalur distribusi narkotika lintas daerah masih aktif dan terus menyesuaikan cara pengiriman.

Ratusan kasus dan barang bukti bernilai besar

Karo Ops Polda Kalsel Kombes Eko Irianto menjelaskan bahwa operasi berlangsung selama dua pekan, yakni 12 hingga 25 Mei 2026. Selama periode itu, Polda Kalsel dan jajaran tidak hanya membongkar kasus sabu, tetapi juga mengamankan berbagai jenis barang terlarang lainnya.

Secara keseluruhan, barang bukti narkotika yang disita dalam operasi itu memiliki nilai ekonomi mencapai Rp22,8 miliar. Petugas turut mengamankan sabu total 12,5 kilogram, 183 butir ekstasi, 133 butir carnophen, 368 butir psikotropika, dan 6.344 butir obat daftar G.

Ancaman hukum berat bagi dua kurir

DD dan HY dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Kalsel menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai distribusi narkotika lintas daerah yang diduga terhubung dengan sindikat internasional. Penangkapan di jalur laut juga kembali menyorot pelabuhan sebagai titik rawan yang masih sering dimanfaatkan untuk menyamarkan pengiriman barang terlarang.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button