Aturan baru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuat penanganan pohon di jalan provinsi tidak lagi bisa dilakukan secara bebas. Setiap penebangan maupun pemangkasan kini harus lebih dulu mendapat izin Gubernur Jawa Barat, sementara kondisi darurat tetap bisa ditangani di lapangan dengan kewajiban pelaporan setelahnya.
Kebijakan ini juga tidak hanya menyasar pohon. Aturan yang sama berlaku untuk pohon dan tanaman produktif lain yang berada di ruas jalan provinsi, sehingga seluruh tindakan di jalur tersebut kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.
Landasan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menyebut surat edaran itu memuat tiga poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan di lapangan.
Inti pengaturannya jelas, yakni penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi tidak boleh dilakukan tanpa izin gubernur terlebih dahulu. Bila ada keadaan mendesak yang membuat pelaporan tidak sempat dilakukan sebelum tindakan diambil, hasil penanganan tetap wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Di Kota Bandung, DPKP sudah menerima surat edaran tersebut dan menjadikannya acuan kerja. Dengan begitu, setiap usulan penebangan atau pemangkasan harus melewati mekanisme yang lebih ketat sebelum pelaksanaan dilakukan.
Koordinasi dengan perangkat provinsi
Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan berkoordinasi langsung dengan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat serta UPT terkait. Jika ada usulan yang menyangkut ruas jalan provinsi, DPKP akan mengarahkan prosesnya ke Dinas Bina Marga Provinsi sesuai kewenangan.
Pemkot Bandung menyambut kebijakan ini karena dianggap sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kualitas ruang terbuka hijau di kota. Pola kerja baru ini juga mempertegas peran pemerintah provinsi dalam mengendalikan perubahan pada pohon-pohon di jalur strategis.
Dengan alur koordinasi yang lebih jelas, pemerintah daerah ingin memastikan tindakan terhadap pohon tetap bisa dilakukan tanpa mengganggu fungsi lingkungan yang sudah terbentuk. Penanganan di lapangan masih dimungkinkan, tetapi pelaksanaannya kini tidak lagi bisa berjalan tanpa aturan yang tegas.
Ruas jalan yang termasuk cakupan aturan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 620/KEP.884-DBMTR/2022, ada banyak ruas jalan provinsi di Kota Bandung yang masuk dalam cakupan kebijakan ini. Daftarnya mencakup Jalan Kopo, Jalan Mohammad Toha, Jalan Pajajaran, Jalan Pasirkaliki, Jalan Sukajadi, Jalan Setiabudi, Jalan Sukawangi, Jalan Terusan Buah Batu, dan Jalan Buah Batu.
Ruas lain yang juga termasuk ialah Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Peta, Jalan BKR, Jalan Pelajar Pejuang 45, Jalan Laswi, Jalan Ahmad Yani, Jalan W.R. Supratman, Jalan P. Diponegoro, Jalan Ciamaya, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Depan LAN, Jalan Cilaki, Jalan Aria Jipang, Jalan Majapahit, Jalan Sentot Alibasyah, Jalan Gedebage Selatan, dan Jalan Gedebage Raya.
Keberadaan pepohonan di ruas-ruas itu dipandang bukan sekadar elemen visual. Pohon membantu menjaga kualitas udara, menekan polusi, dan memberi kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sepanjang jalur tersebut.
Karena itu, Pemkot Bandung juga mengajak warga ikut menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap kualitas lingkungan dan kenyamanan warga di Kota Bandung tetap terjaga.
Source: times.co.id




