Di tengah total 23.470 pekerja yang tersingkir dalam empat bulan pertama, perhatian terbesar tertuju pada Jawa Barat. Provinsi ini mencatat 5.044 kasus PHK dan menjadi wilayah dengan beban paling berat dibanding daerah lain.
Konsentrasi kasus di Jawa Barat juga tampak dari porsinya terhadap angka nasional. Dari seluruh PHK yang tercatat sepanjang Januari hingga April 2026, kontribusi Jawa Barat mencapai 21,65%, atau lebih dari seperlima total kasus di Indonesia.
Di bawah Jawa Barat, Banten menempati posisi kedua dengan 2.596 kasus PHK. Jawa Timur menyusul dengan 2.332 kasus, lalu Kalimantan Selatan dengan 1.841 kasus dan Kalimantan Timur dengan 1.831 kasus.
Jarak antara Jawa Barat dan provinsi-provinsi di bawahnya terlihat cukup lebar. Selisih itu menunjukkan bahwa tekanan di pasar kerja belum terbagi merata, melainkan masih sangat tertumpu pada satu wilayah.
Kementerian Ketenagakerjaan juga menegaskan pola serupa dalam data yang dilaporkannya. Tenaga kerja ter-PHK paling banyak memang berada di Jawa Barat, dengan porsi sekitar 21,49% dari total laporan.
Lima provinsi dengan kasus tertinggi
Lima provinsi dengan PHK terbanyak pada periode Januari-April 2026 adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Kelimanya mendominasi peta PHK nasional, tetapi Jawa Barat tetap menjadi yang paling tinggi dengan selisih yang signifikan.
Rinciannya memperlihatkan angka yang berlapis jauh dari puncak hingga urutan berikutnya. Jawa Barat berada di angka 5.044 orang, sementara Banten dan Jawa Timur masing-masing mencatat 2.596 orang dan 2.332 orang.
Dua provinsi berikutnya, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, juga berada dalam kelompok lima besar. Keduanya bahkan mencatat angka yang sangat berdekatan, yakni 1.841 orang dan 1.831 orang.
Definisi PHK yang dipakai pemerintah
Tidak semua pekerja yang berhenti bekerja otomatis masuk ke dalam catatan PHK. Pekerja yang mundur, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak dihitung sebagai PHK dalam data tersebut.
Klasifikasi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dasar lainnya adalah Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan acuan itu, angka yang tercatat merujuk pada pemutusan hubungan kerja yang memenuhi ketentuan program jaminan kehilangan pekerjaan. Data ini sekaligus menunjukkan bagaimana pemerintah mendefinisikan PHK dalam pencatatan administratifnya.
Gambaran sepanjang empat bulan pertama 2026 memperlihatkan bahwa tekanan di pasar kerja masih terkonsentrasi kuat. Jawa Barat menanggung bagian terbesar, sementara provinsi lain berada jauh di bawahnya dalam jumlah kasus.
Source: finance.detik.com




