Skema jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG fiktif di Jawa Barat ternyata dibangun dengan cara yang cukup rapi untuk menipu korban. Para pelaku tidak hanya menawarkan akses proyek, tetapi juga memakai nama Badan Gizi Nasional, menciptakan kesan seolah-olah urusan itu memiliki jalur resmi.
Polda Jawa Barat kemudian mengungkap bahwa praktik tersebut sudah menimbulkan kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Polisi juga menilai jaringan ini bekerja terstruktur, dengan peran yang dibagi jelas di antara para tersangka.
Peran empat tersangka
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyebut ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Oki Pradana, Ali Nugraha, Yon Ramdan, dan Anwar.
Penyidik menempatkan Oki Pradana sebagai otak utama dalam perkara ini. Ia disebut menjanjikan pengurusan izin titik proyek sekaligus membuat ID card palsu untuk mendukung tipu daya itu.
Ali Nugraha berperan sebagai bendahara. Tugasnya menampung lalu menyalurkan dana yang masuk dari para korban.
Sementara itu, Yon Ramdan dan Anwar bertugas mencari korban di lapangan. Keduanya bergerak sebagai agen yang menawarkan skema tersebut kepada calon korban.
Cara korban dikelabui
Untuk meyakinkan korban, para pelaku memakai sejumlah penguat kebohongan. Mereka mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat di Badan Gizi Nasional dan juga memperlihatkan riwayat percakapan chat palsu.
Seluruh klaim itu sudah dikroscek penyidik ke lembaga terkait. Hasilnya, informasi yang disampaikan para pelaku dipastikan hoaks.
Skema ini kemudian dipakai untuk menjual titik-titik SPPG yang sebenarnya tidak ada dasar resminya. Korban dibuat percaya seolah-olah mereka bisa memperoleh titik proyek yang sah.
Tarif dan sebaran titik fiktif
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa setiap titik pelayanan gizi dijual dengan harga berbeda. Tarifnya berkisar dari Rp50 juta hingga Rp140 juta per titik.
Hingga data sementara dihimpun, sedikitnya 21 titik SPPG fiktif telah terjual. Praktik tersebut menyebar ke beberapa wilayah, termasuk Kota Banjar, Tasikmalaya, Ciamis, dan Dayeuhluhur di perbatasan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Pola penawaran itu membuat para korban merasa sedang berhadapan dengan kesempatan proyek yang benar. Padahal, seluruh titik yang dijanjikan hanya dibangun dari tipu daya untuk mengumpulkan uang.
Kerugian dan langkah polisi
Total kerugian yang sudah teridentifikasi mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Angka itu masih mungkin bertambah karena penyidikan belum selesai.
Untuk menampung laporan baru, Polda Jabar juga menyiapkan posko pengaduan bagi korban lain. Langkah ini diambil karena diduga masih ada korban yang belum terdata.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menelusuri dua laporan polisi yang saling berkaitan. Laporan tersebut masing-masing tercatat pada 6 Januari 2026 dengan pelapor Anwar dan 20 Januari 2026 dengan pelapor Eko.
Saat ini Oki Pradana telah ditahan di sel tahanan Mapolda Jabar. Tiga tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Polda Jabar menegaskan akan memproses semua pihak yang terlibat hingga ke pengadilan. Polisi juga sudah melayangkan panggilan resmi kepada pihak-pihak terkait dan menyatakan akan melakukan penjemputan paksa bila para tersangka tidak kooperatif.
Source: www.tarungnews.com




