Penyelundupan Benih Lobster Masih Mengalir, Desakan Satgas Khusus Kian Menguat

Jaringan penyelundupan benih bening lobster masih menjadi ancaman serius bagi pengelolaan sumber daya laut Indonesia. Di tengah larangan ekspor, jalur ilegal yang bergerak lintas negara dinilai tetap membuat nilai ekonomi komoditas ini bocor ke luar negeri.

Desakan agar pemerintah membentuk satuan tugas khusus pun semakin kuat. Gus Lilur menilai penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan penindakan biasa, karena penyelundupan BBL sudah masuk kategori kejahatan ekonomi lintas negara yang merugikan nelayan Indonesia secara langsung.

Ia menyuarakan dorongan itu melalui Tritura Nelayan Republik Indonesia. Langkah tersebut dimaksudkan untuk menekan pemerintah agar tata kelola lobster nasional dibenahi dengan pendekatan yang lebih tegas dan lebih terarah.

Gus Lilur, yang merupakan Founder dan Owner Balad Grup, menilai kebocoran BBL membuat nilai tambah lobster Indonesia justru lebih banyak dinikmati pihak luar. Karena itu, ia menuntut negara hadir lebih kuat dalam menghentikan keluarnya benih lobster dari laut Indonesia.

Menurut dia, negara tidak cukup hanya menutup jalur pelanggaran. Pemerintah juga perlu memfasilitasi budidaya di dalam negeri agar nelayan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dari komoditas tersebut.

Ia bahkan menyebut seluruh jajaran KKP perlu dikerahkan untuk membesarkan budidaya lobster oleh nelayan Indonesia. Bagi Gus Lilur, tuntutan itu mewakili suara nelayan yang ingin sumber daya laut dari wilayah Indonesia benar-benar memberi keuntungan di dalam negeri.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang disebut telah menghentikan total budidaya BBL di luar negeri sejak Agustus 2025. Kebijakan itu dinilainya sejalan dengan arah baru pengelolaan lobster yang menempatkan budidaya di Indonesia sebagai prioritas.

Perubahan regulasi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 ke Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 juga disebut sebagai tanda penguatan budidaya dalam negeri. Gus Lilur melihat perubahan itu penting karena benih lobster berasal dari perairan Indonesia dan semestinya memberi nilai tambah bagi pelaku usaha di tanah air.

Ia menilai langkah tersebut sebagai bagian dari kedaulatan. Menurutnya, BBL berasal dari laut Indonesia sehingga budidayanya harus dilakukan di Indonesia.

Ancaman lain yang masih membayangi adalah jalur penyelundupan yang menurut Gus Lilur tetap aktif bergerak. Ia memaparkan dugaan rute melalui laut menuju Malaysia dan Singapura, serta melalui udara langsung ke Singapura.

Setelah itu, BBL diduga menjalani aklimatisasi di Singapura sebelum diterbangkan ke Kamboja. Di negara tersebut, jaringan disebut mengurus dokumen legalitas palsu berupa Certificate of Origin atau COO dan Certificate of Health atau COH.

Dokumen itu kemudian dipakai agar BBL dapat masuk secara “legal” ke Vietnam. Pola ini, menurut Gus Lilur, menunjukkan rantai penyelundupan yang terstruktur dan tidak mudah diputus tanpa kerja lintas lembaga yang kuat.

Ia juga menyoroti besarnya nilai ekonomi yang hilang dari kebocoran tersebut. Gus Lilur menyebut Vietnam dapat memperoleh nilai ekonomi lobster lebih dari Rp100 triliun per tahun dari rantai usaha itu.

Sejumlah penindakan aparat turut memperlihatkan bahwa persoalan ini belum selesai. Kasus di Bandara Soetta disebut bernilai Rp 9,2 miliar, sementara Bea Cukai Batam mencegah potensi kerugian negara sebesar 48 miliar rupiah.

Rangkaian kasus itu menunjukkan bahwa penyelundupan BBL masih menjadi persoalan serius di jalur perdagangan lintas negara. Karena itu, pembentukan satgas khusus dipandang sebagai langkah yang perlu segera diambil untuk memperkuat pengawasan dan melindungi nilai ekonomi lobster Indonesia.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button