Purbaya Luruskan Isu Merah Putih Bond, Tidak Ada Kewajiban Bagi WNI Kaya

Polemik soal dugaan kewajiban membeli Patriot Bond atau Merah Putih Bond bagi warga negara Indonesia beraset besar akhirnya mendapat bantahan langsung dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan, sejauh yang ia ketahui, tidak ada ketentuan yang mewajibkan WNI dengan aset atau tabungan di atas Rp 3 miliar masuk ke skema tersebut.

Purbaya juga menyebut dirinya tidak pernah mendengar adanya arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta masyarakat membeli instrumen surat utang khusus itu. Penegasan ini penting karena kabar yang beredar sempat memunculkan kesan bahwa pemilik dana besar akan dipaksa ikut dalam pembiayaan tersebut.

Insentif, bukan paksaan

Saat ditanya lebih jauh mengenai isu kewajiban itu, Purbaya menekankan bahwa pendekatan pemerintah justru diarahkan lewat insentif. Menurut dia, skema yang disiapkan bukan untuk memaksa, melainkan membuat instrumen itu menarik bagi pemilik dana.

“Enggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira begitu,” kata Purbaya saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Ia menambahkan, dari pembahasan yang ia ikuti di Istana, pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak bersifat wajib. Meski begitu, ia tidak menutup kemungkinan adanya perubahan apabila pemerintah mengambil keputusan baru di kemudian hari.

Belum ada dasar resmi untuk kabar kewajiban

Purbaya juga menolak anggapan bahwa Presiden Prabowo pernah menyampaikan kewajiban tersebut. Menurut dia, sejauh yang diketahui, Presiden tidak pernah mengatakan bahwa masyarakat harus membeli surat utang khusus yang akan diterbitkan BPI Danantara itu.

Karena itu, isu yang mengaitkan kewajiban pembelian dengan WNI beraset atau bertabungan tertentu belum memiliki landasan resmi. Klarifikasi ini sekaligus meredam persepsi yang berkembang di publik terkait skema pembiayaan tersebut.

Instrumen pembiayaan untuk pembangunan

Patriot Bond dan Merah Putih Bond disebut sebagai surat utang khusus yang dapat diterbitkan BPI Danantara setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Revisi itu memberi ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen pembiayaan tersebut.

Purbaya sebelumnya menjelaskan bahwa surat utang khusus itu disiapkan untuk memperkuat mobilisasi modal demi mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Instrumen ini juga diarahkan untuk membuka sumber pendanaan jangka panjang bagi proyek-proyek strategis nasional.

Pemerintah menegaskan penerbitan instrumen tersebut tidak akan dilakukan sembarangan. Purbaya menyebut strategi pengelolaan, kebijakan, dan pengendalian risiko akan disiapkan agar pelaksanaannya berjalan profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.

Di tengah sorotan terhadap isu kewajiban pembelian, penjelasan Purbaya menempatkan insentif sebagai jalur utama yang dipilih pemerintah. Dengan demikian, fokus saat ini masih berada pada penguatan pembiayaan pembangunan melalui instrumen yang dikelola secara terukur.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button