Pensiunan Naik Nominal, Gaji Ke-13 PNS 2026 Tetap Jadi Andalan Keluarga

Penyaluran gaji ke-13 bagi PNS 2026 kembali menjadi perhatian karena skemanya juga menyentuh kelompok pensiunan dengan nominal yang menyesuaikan ketentuan terbaru. Kebijakan ini tidak berhenti pada aparatur aktif, tetapi juga memberi ruang bagi pensiunan, janda atau duda pensiunan, hingga orang tua dari PNS yang gugur dalam tugas untuk ikut menerima manfaat tertentu.

Di balik kebijakan tersebut, pemerintah masih memakai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 sebagai landasan utama. Aturan ini menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan memuat penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen sejak awal tahun 2024.

Landasan aturan dan arah kebijakan

PP 8 Tahun 2024 menjadi payung bagi penyaluran gaji ke-13 sekaligus penyesuaian manfaat pensiun. Kebijakan ini kemudian ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan aparatur negara dan membantu daya beli masyarakat.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN juga telah menyiapkan petunjuk teknis agar penyesuaian nominal dapat diterapkan seragam di seluruh instansi pemerintah. Langkah tersebut dibutuhkan supaya proses pencairan berjalan tertib dan tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa saja yang menerima

Penerima gaji ke-13 tidak hanya PNS aktif yang masih bertugas. Kelompok pensiunan juga masuk dalam daftar karena mereka berhak menerima penyesuaian sesuai pangkat terakhir sebelum pensiun.

Selain itu, janda atau duda pensiunan serta orang tua dari PNS yang wafat dalam tugas juga termasuk dalam skema penyaluran ini. Kehadiran komponen penerima tersebut menunjukkan bahwa kebijakan gaji ke-13 tidak hanya berfokus pada pegawai aktif, tetapi juga pada pihak yang masih memiliki hak turunan dari status kepegawaian.

Bagi banyak keluarga, bantuan tahunan ini kerap diarahkan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak. Pada saat yang sama, tambahan penghasilan tersebut juga diharapkan mampu meredam tekanan pengeluaran rumah tangga ketika kondisi ekonomi bergerak dinamis.

Perkiraan gaji ke-13 untuk PNS aktif

Besaran gaji ke-13 bagi PNS aktif tidak sama untuk setiap orang. Nominalnya mengikuti golongan, jabatan, dan instansi tempat bekerja.

Berdasarkan data yang tersedia, PNS Golongan I diperkirakan menerima antara Rp1.685.700 hingga Rp2.901.400. Sementara itu, Golongan II berada pada kisaran Rp2.079.200 sampai Rp3.616.300.

Untuk Golongan III, estimasi pencairan berada di rentang Rp2.561.700 sampai Rp4.384.200. Adapun Golongan IV diprediksi menerima antara Rp3.022.200 hingga Rp5.432.800.

Rincian singkatnya sebagai berikut:

  1. Golongan I: Rp1.685.700–Rp2.901.400
  2. Golongan II: Rp2.079.200–Rp3.616.300
  3. Golongan III: Rp2.561.700–Rp4.384.200
  4. Golongan IV: Rp3.022.200–Rp5.432.800

Nominal pensiunan ikut mengalami penyesuaian

Untuk pensiunan, besaran gaji ke-13 mengikuti golongan terakhir sebelum pensiun. Perbedaan nominal ini membuat pensiunan tetap memperoleh hak sesuai riwayat jabatan dan pangkat yang pernah diemban.

Pensiunan Golongan I berada pada kisaran Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700. Pada Golongan II, rentangnya ada di angka Rp1.748.100 sampai Rp3.208.800.

Pensiunan Golongan III memperoleh kisaran Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600. Sementara itu, pensiunan Golongan IV menjadi kelompok dengan rentang tertinggi, yakni Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Penyesuaian ini membuat kelompok pensiunan tetap masuk dalam perhatian pemerintah ketika skema gaji ke-13 dijalankan. Dengan begitu, manfaat tahunan tersebut tetap menjangkau aparatur aktif sekaligus purnabakti dan pihak keluarga yang berhak menerima haknya.

Baca Juga

Back to top button