Pemindahan IKN Dinilai Belum Aman, Guru Besar UMY Soroti Air, Listrik, dan Nasib ASN

Wacana pemindahan ibu kota ke IKN kembali mendapat sorotan setelah Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Titin Purwaningsih, menekankan pentingnya kesiapan yang benar-benar nyata. Menurut dia, keputusan sebesar itu tidak boleh hanya bertumpu pada target politik, tetapi harus memastikan administrasi negara dan pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Titin menilai pemindahan ibu kota bukan langkah simbolik yang bisa ditempuh hanya demi menunjukkan kemajuan. Ia menegaskan, bila perpindahan benar-benar dilakukan, pemerintah perlu memastikan seluruh sistem penyelenggaraan negara tetap stabil dan tidak justru menambah beban baru.

Infrastruktur dasar jadi syarat utama

Salah satu sorotan terbesar Titin adalah kesiapan infrastruktur dasar di IKN. Air bersih, listrik, jalan, telekomunikasi, dan transportasi disebut harus tersedia lebih dulu sebelum pemindahan dijalankan.

Bagi Titin, kelima unsur itu bukan pelengkap, melainkan syarat utama agar aktivitas pemerintahan dan kehidupan sehari-hari bisa berlangsung normal. Tanpa kesiapan itu, perpindahan berisiko memunculkan persoalan baru yang justru mengganggu jalannya negara.

ASN dan kehidupan di wilayah baru

Selain soal infrastruktur, Titin juga menyoroti nasib Aparatur Sipil Negara yang akan menjadi penggerak utama di IKN. Ia mempertanyakan apakah hunian dan layanan penunjang kehidupan bagi ASN sudah benar-benar siap di wilayah baru tersebut.

Menurut dia, memindahkan pejabat dan pegawai negara tidak cukup dengan memindahkan kantor saja. Pemerintah juga harus memastikan para ASN bisa hidup layak dan tetap nyaman menjalankan tugas harian mereka.

Risiko koordinasi antarlembaga

Titin juga melihat ada tantangan lain yang tak kalah penting, yaitu koordinasi antarlembaga. Jarak antara Jakarta dan IKN dinilai dapat memicu inefisiensi bila proses perpindahan tidak dirancang secara matang.

Ia menyebut masa transisi sebagai fase yang sangat krusial karena pemindahan kemungkinan dilakukan bertahap. Karena itu, hubungan kerja antarinstansi harus tetap lancar agar pelayanan publik tidak tersendat dan koordinasi pemerintahan tidak melemah.

Bukan sekadar mengejar Keppres

Pembahasan soal penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres pemindahan ibu kota ikut memunculkan kembali peringatan Titin. Ia mengingatkan bahwa kewenangan penerbitan Keppres berada di tangan Presiden, tetapi keputusan itu tetap harus didasarkan pada kesiapan yang menyeluruh.

Titin menyebut Keppres bisa saja terbit dalam masa pemerintahan Prabowo Subianto selama seluruh dasar dan kesiapan dinilai terpenuhi. Namun selama belum ada Keppres, pemindahan ibu kota belum bisa dilakukan.

Sorotan pada istilah Ibu Kota Politik

Di tengah perdebatan itu, Titin juga menanggapi istilah “Ibu Kota Politik” yang sempat muncul dalam pembicaraan publik. Ia menilai konsep tersebut tidak tepat jika dipisahkan secara parsial dari fungsi ibu kota negara.

Dalam pandangannya, ibu kota mencakup seluruh fungsi penyelenggaraan negara secara utuh. Karena itu, istilah yang digunakan tidak boleh memunculkan kesan bahwa pusat pemerintahan bisa dibagi-bagi secara terpisah.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button