Pasangan Intim Dan Keluarga Sering Jadi Pelaku Femisida, Ancaman Terbesar Justru Di Rumah

Membaca femisida tidak cukup berhenti pada siapa pelaku akhirnya. Yang lebih penting adalah melihat relasi, sejarah kekerasan, dan konteks kuasa yang menyelimuti korban sebelum pembunuhan terjadi.

Indonesian Legal Resource Center menyoroti bahwa banyak kasus femisida justru muncul di ruang privat, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan. Dalam banyak situasi, ancaman tidak datang dari orang asing, melainkan dari pasangan intim atau anggota keluarga sendiri.

Direktur ILRC Siti Aminah Tardi menyebut pasangan intim sebagai kelompok yang perlu dicermati dengan serius. Dalam konteks femisida, pasangan intim itu mencakup suami, mantan suami, pacar, mantan pacar, pasangan kohabitasi, hingga teman yang memiliki relasi seksual.

Lingkar keluarga juga tidak bisa diabaikan. ILRC menjelaskan bahwa pelaku dapat berupa ayah terhadap anak atau paman terhadap keponakan, selama ada hubungan kekerabatan yang jelas.

Bagi ILRC, pembunuhan terhadap perempuan oleh anggota keluarga dapat masuk kategori femisida. Alasannya, peristiwa itu terjadi dalam struktur relasi personal yang timpang dan menempatkan perempuan dalam posisi subordinat.

Delapan penanda untuk mengenali pola gender

ILRC menyusun delapan kriteria yang dapat membantu membaca apakah sebuah pembunuhan terhadap perempuan berkaitan dengan kekerasan berbasis gender. Penanda ini dipakai agar kasus tidak dilihat hanya sebagai tindak kekerasan biasa.

Riwayat kekerasan menjadi salah satu tanda penting. Indikator ini mencakup catatan kekerasan fisik, seksual, atau psikologis sebelumnya, termasuk pelanggaran terhadap restraining order.

Selain itu ada perampasan kemerdekaan, yakni saat korban diculik, disekap, atau ditahan secara ilegal sebelum dibunuh. ILRC juga memasukkan eksploitasi ilegal, seperti ketika korban teridentifikasi sebagai korban perdagangan manusia, kerja paksa, atau perbudakan modern.

Keterkaitan dengan industri seks juga dijadikan indikator. Dalam kriteria ini, korban yang diketahui bekerja di sektor tersebut tetap diperhitungkan, tanpa mempersoalkan legalitas pekerjaannya di negara terkait.

Kekerasan yang meninggalkan jejak kuat

Penanda lain datang dari adanya kekerasan seksual. ILRC mencontohkan temuan forensik berupa DNA asing sebelum, selama, atau sesudah pembunuhan sebagai salah satu unsur yang bisa mengarah ke femisida.

Mutilasi dan penyiksaan juga dipandang sebagai bentuk kekerasan yang melampaui tujuan membunuh. Termasuk di dalamnya pemotongan atau penghinaan terhadap tubuh korban, yang menunjukkan kekerasan berlebihan.

Dua kriteria terakhir adalah pembuangan di ruang publik dan kejahatan kebencian. Pembuangan di ruang publik berarti tubuh korban sengaja diekspos atau dibuang sebagai pesan intimidasi, sedangkan kejahatan kebencian muncul ketika korban ditargetkan karena misogini, serangan terhadap aktivis perempuan, atau cercaan berbasis gender.

Mengapa ruang privat perlu lebih dicermati

Penjelasan ILRC menunjukkan bahwa femisida kerap tumbuh dari relasi yang dekat dengan korban. Kondisi ini membuat kekerasan lebih sulit dikenali sejak awal karena sering tertutup dinamika personal yang tampak biasa dari luar.

Karena itu, perhatian pada sejarah kekerasan dan relasi kuasa menjadi penting dalam setiap pembacaan kasus. Saat pelaku berasal dari pasangan atau keluarga, tanda-tanda awal kerap bercampur dengan hubungan yang sulit diurai tanpa melihat pola kekerasan sebelumnya.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button