Pancasila Bukan Simbol Saja, KPK Ingatkan Korupsi Menggerus Amanah Bangsa

Korupsi kembali ditempatkan KPK sebagai persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran hukum. Lembaga itu menegaskan, praktik tersebut juga menguji apakah Pancasila benar-benar hidup dalam cara bangsa ini mengelola kekuasaan, anggaran, dan pelayanan publik.

Dalam refleksi Hari Lahir Pancasila, KPK mengingatkan bahwa dasar negara tidak cukup berhenti sebagai simbol. Pancasila disebut harus menjadi fondasi moral yang membentuk pemerintahan berintegritas dan budaya antikorupsi di tengah masyarakat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa setiap sila punya kaitan langsung dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menurut dia, korupsi merusak nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sosial yang justru menjadi inti dari Pancasila.

Amanah kekuasaan dan integritas pribadi

KPK menaruh perhatian besar pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, karena sila ini menuntut penyelenggara negara memegang kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Dari sudut pandang lembaga antirasuah itu, korupsi lahir dari penyalahgunaan kepercayaan dan karena itu bukan hanya penyimpangan aturan, tetapi juga pelanggaran etika.

Dalam kerangka tersebut, jabatan publik tidak boleh berubah menjadi alat penyalahgunaan wewenang. KPK menilai integritas pribadi dan integritas lembaga negara menjadi syarat dasar agar kekuasaan tetap berada di jalur yang semestinya.

Ketika anggaran publik diselewengkan

Pada sila kedua, KPK menyoroti prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai pengingat bahwa sumber daya negara harus dipakai untuk kepentingan masyarakat luas. Budi menegaskan, ketika anggaran pendidikan, kesehatan, atau pembangunan diselewengkan, kerugian yang timbul tidak berhenti pada uang negara.

Menurut KPK, yang ikut hilang adalah hak masyarakat untuk memperoleh layanan dan kesejahteraan. Karena itu, korupsi dipandang sebagai bentuk ketidakadilan yang paling terasa dampaknya bagi kelompok yang justru paling membutuhkan pelayanan publik.

Kepercayaan publik dan persatuan bangsa

Kaitan berikutnya ada pada sila ketiga, Persatuan Indonesia. KPK menilai korupsi memicu ketimpangan, menumbuhkan kecemburuan sosial, dan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Kepercayaan publik disebut sebagai modal sosial penting bagi persatuan bangsa. Jika modal itu terkikis oleh praktik korupsi, kohesi kebangsaan ikut terganggu dan ruang perpecahan menjadi lebih besar.

Bagi KPK, pemberantasan korupsi bukan hanya soal mengembalikan kerugian negara. Upaya itu juga menjadi bagian dari pemulihan relasi antara negara dan warga.

Demokrasi dan penggunaan kewenangan

Sila keempat dipahami KPK sebagai penegasan bahwa kewenangan publik harus dipakai untuk melayani rakyat. Suap dan konflik kepentingan dianggap menyimpang dari prinsip itu karena membuat kewenangan bergeser dari kepentingan umum ke keuntungan pribadi atau kelompok.

Budi menekankan bahwa setiap jabatan dan kekuasaan publik harus dijalankan dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Jika kekuasaan dipakai untuk transaksi, semangat demokrasi dalam permusyawaratan ikut tercederai dan arah pelayanan publik menjadi kabur.

Keadilan sosial sebagai tujuan akhir

Pada sila kelima, KPK melihat keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai tujuan yang sangat dekat dengan agenda pemberantasan korupsi. Korupsi disebut selalu menghambat pemerataan pembangunan dan mengurangi peluang masyarakat merasakan manfaat anggaran negara secara adil.

Budi juga menegaskan bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya dapat kembali untuk memenuhi hak-hak rakyat. Dalam pandangan KPK, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga menyangkut pemulihan manfaat publik.

Karena itu, negara dinilai baru benar-benar hadir ketika anggaran kembali dipakai untuk kepentingan masyarakat luas. Pesan yang dibawa KPK pada Hari Lahir Pancasila adalah bahwa nilai dasar bangsa harus tampak dalam tindakan sehari-hari, bukan sekadar dalam peringatan seremonial.

KPK juga mengajak penyelenggara negara, dunia usaha, akademisi, komunitas masyarakat, hingga generasi muda untuk menjadikan Pancasila sebagai panduan membangun budaya antikorupsi. Semakin kuat nilai-nilai itu dijalankan, semakin sempit ruang korupsi untuk tumbuh di tengah masyarakat dan pemerintahan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button