Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kerap menjadi pilihan saat peserta membutuhkan dana tunai, tetapi tidak semua saldo bisa ditarik dengan cara yang sama. Ada ketentuan untuk pencairan sebagian dan pencairan penuh, sehingga peserta perlu mengenali batas dan syaratnya sebelum mengajukan klaim.
Pemahaman sejak awal penting agar proses pengajuan tidak tertunda hanya karena dokumen kurang lengkap atau skema yang dipilih tidak sesuai. Di dalam aturan BPJS Ketenagakerjaan, pencairan JHT memang dibedakan menjadi 10 persen, 30 persen, dan 100 persen, dan masing-masing hanya berlaku pada kondisi tertentu.
Pencairan sebagian punya batas dan tujuan berbeda
Bagi peserta yang masih bekerja, pencairan sebagian hanya dapat dilakukan jika masa kepesertaan sudah mencapai minimal 10 tahun. Pada skema ini, saldo yang bisa diambil adalah hingga 10 persen dari total JHT yang sudah terkumpul.
Ada juga opsi pencairan 30 persen yang ditujukan untuk kebutuhan uang muka perumahan. Untuk jalur ini, peserta perlu menyiapkan bukti kepemilikan rumah yang sah, seperti akad kredit atau dokumen perumahan resmi.
Aturan lainnya cukup penting untuk dicatat, karena pencairan sebagian hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif. Jika peserta sudah memakai opsi 10 persen atau 30 persen, maka klaim sebagian dengan alasan yang sama tidak dapat diajukan lagi.
Pencairan penuh berlaku dalam kondisi tertentu
Saldo JHT bisa diambil 100 persen ketika peserta sudah tidak lagi terikat hubungan kerja atau masuk dalam kondisi yang diatur BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kondisi yang disebutkan adalah saat peserta berusia 56 tahun atau memasuki usia pensiun.
Pencairan penuh juga dapat dilakukan ketika peserta resign, terkena pemutusan hubungan kerja, mengalami cacat total tetap, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Bila peserta meninggal dunia, hak pencairan dialihkan kepada ahli waris yang sah.
Dokumen yang biasanya diminta saat klaim
Kelengkapan berkas menjadi bagian yang sangat menentukan dalam proses verifikasi. Dokumen dasar yang umumnya dibutuhkan meliputi Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan aktif.
Untuk peserta yang resign atau terkena PHK, paklaring juga perlu disiapkan sebagai dokumen tambahan. BPJS Ketenagakerjaan menekankan agar dokumen asli dipindai dengan jelas supaya petugas lebih mudah memeriksa data yang diajukan.
Pengajuan juga bisa dilakukan secara digital
Peserta yang ingin lebih praktis dapat memanfaatkan layanan daring untuk klaim JHT. Aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile dapat digunakan oleh peserta dengan total saldo di bawah Rp10 juta.
Jika saldo lebih besar, pengajuan dapat dilakukan melalui portal Lapak Asik sebagai jalur verifikasi dan klaim daring. Kehadiran layanan digital ini membuat peserta tidak selalu harus datang langsung, selama semua data dan dokumen yang diminta sudah lengkap.
Karena JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang, keputusan untuk mencairkan saldo sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan saat ini dan rencana keuangan ke depan. Memahami batas 10 persen, 30 persen, dan 100 persen membantu peserta memilih jalur klaim yang tepat agar saldo tidak berkurang lebih cepat dari yang diperlukan.





