Di balik kunjungan Iduladha 1447 Hijriah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, keluarga Yaqut Cholil Qoumas memilih membawa suasana yang tenang. Eny Retno, sang istri, mengatakan pembicaraan yang terjadi jauh dari urusan perkara dan lebih banyak kembali ke hal-hal yang membuat hati tetap kuat.
Keluarga sengaja menjaga agar obrolan tidak bergeser ke kasus yang menjerat mantan Menteri Agama itu. Eny menegaskan, pembahasan soal perkara hukum memang tidak dibawa ke ruang kunjungan karena urusan tersebut lebih tepat dibicarakan bersama kuasa hukum.
Obrolan yang dijaga tetap ringan
Saat menjenguk, Eny menyebut Yaqut justru lebih banyak berbicara soal anak-anak dan orang tuanya. Pola percakapan itu dipilih agar kunjungan tidak menambah beban pikiran di tengah masa tahanan yang sedang dijalani.
Menurut Eny, keluarga sepakat menjaga komunikasi yang menenangkan selama proses hukum berjalan. Sikap itu juga menjadi cara mereka merawat semangat Yaqut agar tetap mampu melalui hari-hari di tahanan.
Eny menyampaikan bahwa dirinya konsisten memegang komitmen tersebut. Ia menolak membawa cerita tentang kasus ke dalam percakapan keluarga di rutan.
Rasa kehilangan yang sulit diucapkan
Di balik pertemuan singkat itu, Eny juga menyinggung beratnya kondisi batin keluarga. Ia menggambarkan bahwa siapa pun yang jauh dari orang-orang dan hal yang dicintainya pasti merasakan tekanan serupa.
Ia menilai masa tahanan membuat Yaqut terpisah dari banyak hal yang selama ini dekat dengannya. Situasi itu, menurut dia, adalah luka yang tidak selalu bisa diungkapkan dengan kata-kata.
Eny berharap Yaqut memperoleh kekuatan lahir dan batin selama menjalani proses hukum. Doa yang sama juga ia tujukan untuk keluarga yang ikut merasakan dampak dari keadaan tersebut.
Status perkara yang menjerat Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas saat ini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK telah menahannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penahanan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/3/2026). Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap Yaqut berlaku selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 sampai 31 Maret 2026.
KPK juga menahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, pada Selasa (17/3/2026). Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka lain dari sektor swasta
Selain Yaqut dan Ishfah, KPK menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Asep menjelaskan bahwa Ismail menjabat Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour. Sementara itu, Asrul merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Di tengah proses yang masih berjalan, keluarga Yaqut tetap memilih menjaga percakapan agar kunjungan di rutan tidak berubah menjadi ruang yang menambah luka batin.
Source: www.suara.com




