Pemkot Manado mendorong warga mulai terbiasa dengan layanan berbasis identitas digital, terutama saat mengakses bantuan sosial. Dalam skema baru ini, aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD diposisikan sebagai pintu utama agar proses verifikasi lebih tertib dan terhubung langsung dengan data kependudukan.
Langkah tersebut juga diarahkan untuk memperkuat keamanan data penerima manfaat. Pemkot ingin memastikan bantuan hanya bisa diakses oleh pemilik identitas yang sah, sehingga peluang penggunaan oleh pihak lain bisa ditekan.
Di Manado, pemeriksaan bantuan sosial akan dipusatkan melalui IKD yang dikelola Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Saat aktivasi, sistem memakai pemindaian wajah untuk mencocokkan data biometrik pengguna dengan rekaman KTP elektronik yang tersimpan di basis data kependudukan.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Disdukcapil Manado, Nirbito V. Soputan, menegaskan bahwa sistem itu dirancang untuk satu pengguna pada satu akun. Mekanisme face recognition dipakai agar akun IKD tidak bisa digunakan sembarangan oleh pihak yang tidak berhak.
Bagi pemerintah kota, fungsi IKD tidak berhenti pada urusan administrasi. Aplikasi ini juga disiapkan sebagai sarana untuk memeriksa status bantuan sosial yang diterima warga secara mandiri.
Kepala Dinas Sosial Manado, Rollies R. Rondonuwu, menyebut IKD akan memudahkan masyarakat melihat apakah namanya tercatat sebagai penerima bansos. Warga juga dapat mengetahui jenis bantuan apa saja yang masuk dalam data mereka.
Skema ini diharapkan membuat penyaluran bantuan lebih efektif. Pemeriksaan yang sebelumnya bergantung pada proses manual dinilai bisa menjadi lebih sederhana karena data sudah tersambung dalam sistem digital.
Di sisi lain, pemerintah kota berusaha menjaga agar digitalisasi layanan tidak menutup akses bagi warga yang belum punya ponsel pintar. Untuk mereka, disiapkan agen khusus yang membantu pendataan dan proses aktivasi agar tetap bisa masuk ke dalam sistem.
Pendampingan itu menjadi penting supaya transformasi layanan tidak memutus kesempatan masyarakat kurang mampu terhadap bantuan sosial. Dengan jalur bantuan tersebut, warga yang belum dapat melakukan aktivasi mandiri tetap diarahkan untuk memperoleh layanan yang sama.
Proses pendaftaran IKD sendiri dapat dilakukan melalui aplikasi yang tersedia di Play Store untuk pengguna Android. Calon pendaftar diminta menyiapkan Nomor Induk Kependudukan, alamat email aktif, dan nomor telepon sebelum memulai pendaftaran mandiri.
Setelah data diisi, pengguna harus melakukan verifikasi wajah di tempat yang terang. Tahap berikutnya adalah validasi fisik di Kantor Kecamatan atau Kantor Disdukcapil untuk memastikan kecocokan identitas sebelum akun diaktifkan.
Petugas kemudian memindai kode QR khusus sebagai bagian dari verifikasi. Setelah seluruh tahapan selesai, tautan aktivasi dikirim ke email pengguna untuk menyelesaikan pengaktifan akun IKD.
Meski dorongan menuju layanan digital terus berjalan, warga tetap diminta menyimpan KTP fisik dengan baik. Imbauan ini muncul karena infrastruktur internet dan perangkat pemindai digital belum tersedia merata di seluruh instansi.
Kondisi tersebut membuat KTP elektronik masih diperlukan dalam sejumlah urusan administratif. Karena itu, Pemkot Manado mendorong warga memanfaatkan IKD tanpa meninggalkan dokumen fisik yang tetap menjadi identitas utama dalam banyak layanan.





