Dugaan Kekerasan Di Daycare Little Aresha, DPR Akan Panggil Kemendikdasmen Segera

Dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mendorong Komisi X DPR RI menyorot lebih jauh soal pengawasan layanan pengasuhan anak. Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara lokal, melainkan sinyal bahwa pengawasan terhadap daycare perlu diperketat di banyak daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menyampaikan bahwa DPR akan segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan sekaligus membahas bagaimana pembinaan dan pengawasan operasional daycare dijalankan melalui dinas pendidikan.

Lalu menilai kejadian di Yogyakarta perlu dibaca sebagai alarm serius. Menurut dia, layanan pengasuhan anak seharusnya berada dalam pengawasan yang jelas agar fasilitas yang dipakai orang tua untuk menitipkan anak benar-benar aman.

Standar layanan tidak boleh hanya tertulis

Lalu menegaskan bahwa aturan mengenai pendidikan dan pengasuhan di daycare tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Ia meminta standar yang sudah ada diterapkan secara konsisten di lapangan, karena perlindungan anak bergantung pada pengawasan yang nyata.

“Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” kata Lalu. Ia juga meminta Kemendikdasmen tidak hanya memberi respons normatif, tetapi memastikan pencegahan berjalan lebih kuat di daerah.

Sikap itu menunjukkan bahwa persoalan daycare tidak cukup ditangani sebagai urusan satu tempat penitipan saja. Di sisi lain, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dinilai penting agar pengawasan tidak longgar.

Kekerasan yang disebut tak bisa dibenarkan

Lalu menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha. Ia menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun dan layak mendapat kecaman keras.

Menurut dia, tempat yang semestinya menjadi ruang aman justru berubah menjadi lokasi tindakan yang tidak manusiawi. Karena itu, kasus ini perlu dibaca sebagai tanda adanya masalah serius dalam pengelolaan daycare yang harus segera dibenahi.

Evaluasi menyeluruh pun dianggap mendesak agar peristiwa serupa tidak muncul lagi di tempat penitipan anak lain. Dari sudut pandang DPR, perlindungan anak tidak boleh bergantung pada asumsi baik dari pengelola semata.

Data penyelidikan polisi memperkuat sorotan

Polresta Yogyakarta sebelumnya menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Penetapan itu muncul setelah penyelidikan berjalan dan menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut.

Kasus ini bermula dari penggerebekan polisi pada Jumat, 24 April 2026. Langkah itu dilakukan setelah laporan mantan karyawan daycare yang mengaku melihat dugaan praktik pengasuhan yang tidak manusiawi di tempat tersebut.

Polresta Yogyakarta juga menyebut total anak yang pernah dititipkan di daycare itu mencapai 103 orang. Dari jumlah tersebut, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Dorongan agar pengawasan menjangkau semua daycare

Lalu menilai kasus tersebut harus menjadi momentum perbaikan sistem pengasuhan anak secara lebih luas. Pengawasan, menurut dia, tidak boleh hanya diarahkan ke satu lokasi, tetapi harus menjangkau seluruh layanan daycare di Indonesia.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir untuk memastikan setiap anak mendapat perlindungan maksimal. Karena itu, pembahasan DPR bersama Kemendikdasmen diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperketat standar, memperkuat pengawasan, dan menutup celah terulangnya kekerasan di lingkungan pengasuhan anak.

Sorotan terhadap Daycare Little Aresha juga memperlihatkan pentingnya hubungan kerja antara pemerintah pusat, dinas pendidikan daerah, dan pengelola layanan pengasuhan. Dalam konteks ini, pengawasan ketat menjadi kunci agar daycare kembali menjalankan fungsi dasarnya sebagai tempat yang aman bagi anak-anak.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button