Penyidik Bareskrim Polri masih memburu Eddy alias Awie setelah namanya masuk daftar pencarian orang dalam kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Medan. Pemilik lokasi itu kini tidak hanya diposisikan sebagai pengelola usaha, tetapi juga diduga ikut menyediakan narkoba bagi para pengunjung.
Kasus ini mencuat karena polisi menilai ada keterkaitan langsung antara pengelola tempat hiburan malam dan aktivitas narkoba di dalam lokasi tersebut. Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso menyebut Eddy diduga berperan sebagai bandar yang menyediakan narkoba untuk pengunjung New Zone.
Operasi gabungan di tengah aktivitas hiburan
Penindakan dimulai dari operasi tim gabungan Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center atau NIC di New Zone. Petugas bergerak pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.25 WIB dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba di lokasi.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 34 orang dari tempat hiburan malam tersebut. Mereka terdiri atas pemilik, manajer, staf, pengunjung dewasa, dan pengunjung anak di bawah umur.
Setelah diamankan, seluruh orang yang berada di lokasi menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan sebagian di antaranya positif mengonsumsi narkoba, sehingga dugaan penyalahgunaan zat terlarang di tempat itu semakin kuat.
Eddy masuk daftar buronan
Setelah hasil awal pemeriksaan keluar, penyidik menetapkan Eddy sebagai buronan. Dalam surat DPO, ia tercatat sebagai wiraswasta dan beralamat di Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Surat pencarian orang itu juga memuat ciri-ciri fisik Eddy untuk membantu proses pengejaran. Tingginya sekitar 170 sentimeter, berat badan 85 kilogram, berusia sekitar 50 tahun, rambut sedang tipis lurus, mata hitam sipit, hidung besar, tubuh agak gemuk, dan kulit putih.
Pasal yang disiapkan penyidik
Eddy disangkakan melanggar sejumlah ketentuan hukum terkait narkotika dan KUHP. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menjeratnya dengan sejumlah pasal lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Aparat kini masih menelusuri keberadaan Eddy sambil mendalami sejauh mana dugaan peredaran narkoba berlangsung di lingkungan hiburan malam tersebut.
Fokus penyidikan ikut mengarah pada jaringan di dalam lokasi yang diduga terlibat dalam distribusi narkoba. Penetapan Eddy sebagai DPO memperlihatkan bahwa penyidik ingin mempersempit ruang gerak pihak yang dicurigai punya keterlibatan langsung di New Zone.
Source: www.viva.co.id




