Kasus pencabulan di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Pati, kembali membuka perbincangan tentang batas antara otoritas agama dan penyalahgunaan simbol keagamaan. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pelaku semacam itu tidak layak disebut kiai, melainkan orang yang meminjam atribut agama untuk menutupi perbuatannya.
Pernyataan itu muncul saat sorotan publik tengah tertuju pada pendiri ponpes tersebut yang telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap puluhan santri. Cak Imin menyebut sosok seperti itu sebagai “dukun berkedok kiai” dan menegaskan bahwa tindakannya tidak bisa dipakai untuk menggambarkan kiai yang sesungguhnya.
Penyalahgunaan gelar dan kepercayaan
Cak Imin melihat ada pola pemanfaatan simbol keulamaan untuk membangun kepercayaan, lalu kepercayaan itu dipakai demi kepentingan pribadi. Karena itu, ia menilai kasus di Pati maupun kasus lain di Jawa Barat tidak bisa langsung dilekatkan pada figur kiai secara umum.
Pandangan tersebut menyorot persoalan yang lebih luas di lingkungan pendidikan berbasis agama. Saat seseorang tampil dengan legitimasi religius, kepercayaan dari santri dan keluarga sering terbentuk lebih cepat, sehingga penyalahgunaan kuasa bisa lebih sulit dikenali sejak awal.
Peringatan agar tidak mudah percaya
Di tengah kasus ini, Cak Imin juga mengingatkan masyarakat agar tidak buru-buru mempercayai pesantren yang menawarkan pendidikan gratis tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Menurut dia, iming-iming seperti “mondok gratis” atau “tanpa biaya” harus dihadapi dengan hati-hati.
Ia menekankan pentingnya pengecekan sebelum menitipkan anak ke lembaga pendidikan berbasis asrama. Pesan itu berkaitan dengan upaya mencegah risiko penyalahgunaan kuasa dalam relasi guru dan santri yang bisa terjadi ketika pengawasan lemah.
Dugaan modus mengandalkan doktrin agama
Dari sisi penyidikan, polisi menyampaikan dugaan bahwa tersangka Kiai Ashari memanfaatkan doktrin agama untuk mengendalikan para santriwati. Kapolres Kota Pati Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi mengatakan tersangka menanamkan pemahaman bahwa murid harus menuruti semua perintah guru agar ilmu dapat terserap.
Menurut Jaka, cara itu dipakai untuk membangun kepatuhan korban. Dalam kondisi seperti itu, pelaku diduga memanfaatkan posisi sebagai sosok yang dianggap guru untuk melancarkan aksi cabul terhadap para korban.
Dugaan kejadian berulang
Penyidikan sementara juga mengarah pada dugaan bahwa perbuatan tersebut terjadi berulang sejak beberapa tahun terakhir. Polisi menyebut ada sekitar 10 kejadian di lokasi berbeda yang diduga melibatkan korban yang sama atau korban lain di lingkungan ponpes.
Jaka menjelaskan, tersangka kerap memakai alasan meminta dipijat untuk membawa korban masuk ke kamar. Dari sana, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi dengan memanfaatkan posisi kuasa dan rasa percaya korban terhadap sosok yang dianggap sebagai guru.
Kasus ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada perlunya pengawasan yang lebih ketat di lingkungan pesantren. Di saat yang sama, pernyataan keras Cak Imin menegaskan bahwa gelar agama tidak otomatis mencerminkan integritas, sehingga masyarakat perlu lebih waspada membedakan otoritas keagamaan yang sah dan pelaku yang hanya meminjam simbol religius untuk menutupi tindakan cabul.
Source: www.viva.co.id




