Buyback Emas Antam Kian Tertekan, Harga Jual Juga Merosot Ke Level Terendah Sepekan

Pergerakan harga emas Antam kembali memberi sinyal tekanan di pasar logam mulia domestik. Pada perdagangan Kamis (30/4/2026), harga jual emas batangan PT Aneka Tambang Tbk turun Rp15.000 menjadi Rp2.769.000 per gram, sementara harga buyback ikut merosot ke Rp2.549.000 per gram.

Posisi itu menempatkan emas Antam pada level terendah dalam sepekan terakhir. Data resmi dari situs Logam Mulia yang dikutip Detik Finance juga menunjukkan pelemahan terjadi merata pada berbagai ukuran emas, bukan hanya pada pecahan tertentu.

Buyback turun lebih dalam

Dibandingkan harga jual, koreksi pada buyback terlihat lebih tajam. Nilainya terkikis Rp24.000 per gram, sehingga pemilik emas yang ingin menjual kembali ke Antam akan menerima harga yang lebih rendah dari hari sebelumnya.

Bagi investor, buyback menjadi angka yang sangat penting karena menentukan nilai riil saat pelepasan aset. Ketika buyback melemah, ruang keuntungan dari transaksi jual kembali ikut menyempit dan selisih antara harga beli serta harga lepas bisa terasa lebih berat.

Rentang pergerakan dalam sepekan

Dalam tujuh hari terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.805.000 hingga Rp2.769.000 per gram. Pola ini menunjukkan tekanan harga berlangsung cukup konsisten, meski pergerakannya tidak terlalu lebar.

Jika ditarik dalam periode satu bulan, harga emas Antam juga masih berada dalam fase koreksi. Sempat menyentuh Rp2.807.000 per gram, harga kemudian kembali turun hingga berada di level terbaru tersebut.

Rincian harga berbagai pecahan

Penyesuaian harga tidak hanya terlihat pada ukuran 1 gram. Pecahan kecil hingga besar sama-sama mengalami dampak penurunan, sehingga pasar mendapatkan gambaran bahwa pelemahan terjadi secara luas.

Berikut rincian harga emas Antam per 30 April 2026:

  1. 0,5 gram: Rp1.434.500
  2. 1 gram: Rp2.769.000
  3. 10 gram: Rp27.185.000
  4. 1.000 gram: Rp2.709.600.000

Harga pada berbagai pecahan ini menjadi acuan bagi pembeli ritel maupun investor yang memantau emas fisik sebagai instrumen simpanan nilai. Pergerakan di seluruh ukuran juga mencerminkan sentimen pasar yang sedang menekan logam mulia di dalam negeri.

Pajak tetap perlu dihitung

Selain memperhatikan harga jual dan buyback, transaksi penjualan kembali emas Antam tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp10.000.000 dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Aturan ini membuat nilai bersih yang diterima pemilik emas dapat berbeda dari angka buyback yang tercantum. Karena itu, investor perlu memperhitungkan potongan pajak saat menghitung hasil akhir dari transaksi jual kembali.

Tekanan pasar belum mereda

Arah harga terbaru menunjukkan pasar emas Antam masih berada dalam fase melemah. Harga jual yang turun ke Rp2.769.000 per gram dan buyback yang berada di Rp2.549.000 per gram memperlihatkan tekanan pasar belum sepenuhnya hilang.

Dalam kondisi seperti ini, perubahan harga harian tetap penting dipantau karena bisa memengaruhi keputusan beli maupun jual dalam jangka pendek. Selama tekanan masih terasa, pergerakan emas Antam akan tetap menjadi perhatian utama bagi pelaku pasar yang menunggu arah harga berikutnya.

Baca Juga

Back to top button