Uang Pengganti Rp4,87 Triliun Membayangi Nadiem, Jaksa Minta Tambahan 9 Tahun Jika Tak Dibayar

Tuntutan terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tidak hanya menyangkut pidana penjara. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung juga meminta mantan Mendikbudristek itu membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti dengan total Rp5,67 triliun.

Bila tuntutan itu dikabulkan, konsekuensinya tidak berhenti pada hukuman badan. Jaksa menyiapkan pidana subsider yang membuat beban hukuman Nadiem semakin berat, yakni 190 hari penjara jika denda tidak dibayar dan tambahan 9 tahun penjara bila uang pengganti tidak dipenuhi.

Pembacaan tuntutan dilakukan JPU Roy Riady di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 18 tahun penjara karena menilai Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

Jumlah uang pengganti yang diminta jaksa terbagi dalam dua komponen. Nilainya terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, yang jika dijumlahkan mencapai Rp5,67 triliun.

Kerugian negara yang disebut jaksa

Jaksa mengaitkan tuntutan itu dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek. Dalam uraian dakwaan, kerugian negara disebut mencapai Rp2,18 triliun.

Rinciannya, kerugian itu terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Ada pula kerugian 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Pengadaan tersebut juga disebut tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan. Jaksa menempatkan temuan itu sebagai dasar penting dari tuntutan terhadap Nadiem.

Hal yang memberatkan di mata jaksa

Dalam sidang, jaksa menilai perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jaksa juga menyoroti bahwa perkara ini terjadi di sektor pendidikan yang strategis bagi pembangunan bangsa.

Menurut jaksa, tindakan itu ikut menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Perbuatan bersama terdakwa lain juga disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan disertai keterangan yang berbelit-belit di persidangan.

Jaksa turut menyebut bahwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem diduga bertujuan mendapatkan keuntungan pribadi. Hal itu dikaitkan dengan harta kekayaannya yang disebut meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang sah.

Nama lain dan catatan harta kekayaan

Dalam berkas perkara, Nadiem didakwa bersama Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang berstatus buron. Jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sumber uang PT AKAB disebut sebagian besar berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Fakta itu ikut dikaitkan jaksa dengan data kekayaan Nadiem dalam LHKPN tahun 2022, yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yaitu Nadiem belum pernah dihukum. Atas perbuatannya, mantan menteri itu tetap terancam pasal-pasal dalam UU Tipikor dan KUHP yang menjadi dasar tuntutan jaksa dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button