Menjelang penutupan masa pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak masih menyisakan pekerjaan besar untuk menghimpun jutaan SPT Tahunan PPh tambahan. Hingga 27 April, otoritas pajak mencatat 12.109.636 laporan telah masuk, atau setara 80,7 persen dari target 15 juta pelaporan untuk tahun pajak 2025.
Dengan capaian itu, sekitar 3 juta laporan masih harus dikejar sebelum batas akhir berakhir pada akhir April. Angka tersebut menunjukkan kepatuhan sudah berada di level tinggi, tetapi ruang penyelesaian kewajiban pajak tetap terbuka lebar dalam dua hari terakhir periode pelaporan.
Dominasi masih datang dari wajib pajak orang pribadi
Kontributor terbesar pelaporan tetap berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Kelompok ini menyumbang 10.238.700 SPT, menjadikannya penopang utama arus pelaporan tahunan yang masuk ke DJP.
Di luar kelompok karyawan, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan juga memberi kontribusi besar. DJP mencatat 1.319.777 SPT dari segmen ini, yang mencerminkan partisipasi pelaporan dari pelaku usaha dan wajib pajak dengan sumber penghasilan di luar hubungan kerja.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan masih sangat bertumpu pada individu. Pada saat yang sama, bagian wajib pajak nonkaryawan tetap penting karena menunjukkan bahwa kewajiban pelaporan juga dijalankan oleh kelompok dengan karakter penghasilan yang lebih beragam.
Porsi badan usaha masih jauh lebih kecil
Jika dibandingkan dengan wajib pajak orang pribadi, kontribusi badan usaha terlihat lebih kecil. DJP mencatat 539.198 SPT dari badan dengan pembukuan rupiah.
Selain itu, pelaporan dari badan dengan pembukuan dolar Amerika Serikat baru mencapai 501 SPT. Data ini menegaskan bahwa segmen badan belum sebesar kelompok individu dalam total pelaporan yang berhasil dihimpun hingga akhir April.
Meski proporsinya kecil, DJP tetap menerima pelaporan dari berbagai jenis wajib pajak agar kewajiban pajak berjalan merata. Pola ini penting karena menggambarkan bahwa sistem pelaporan tidak hanya bergantung pada satu kelompok wajib pajak saja.
Segmen migas dan tahun buku khusus ikut melapor
Di antara kelompok yang tercatat paling sedikit, sektor minyak dan gas bumi menonjol sebagai kategori dengan jumlah yang sangat terbatas. DJP hanya mencatat tiga SPT untuk pembukuan rupiah dan 20 SPT untuk pembukuan dolar Amerika Serikat.
Selain itu, ada pula wajib pajak dengan tahun buku yang berbeda dari periode Januari-Desember. Untuk kelompok ini, DJP menerima 11.403 SPT dari wajib pajak badan pembukuan rupiah dan 34 SPT dari pembukuan dolar Amerika Serikat sejak 1 Agustus 2025.
Data tersebut menunjukkan bahwa pelaporan tidak hanya datang dari kelompok umum, tetapi juga dari kategori khusus yang memiliki jadwal dan karakter pelaporan berbeda. Walau jumlahnya kecil, kelompok ini tetap menjadi bagian dari keseluruhan capaian yang dikumpulkan DJP.
Coretax ikut menunjukkan peningkatan aktivasi
Di sisi lain, DJP juga memantau perkembangan penggunaan sistem perpajakan baru melalui Coretax. Hingga tengah malam 27 April 2026, jumlah akun Coretax DJP yang sudah aktif tercatat 18.604.398 akun.
Dari total itu, 17.456.928 akun dimiliki wajib pajak orang pribadi dan 1.055.977 akun dimiliki wajib pajak badan. Sisanya berasal dari 91.266 wajib pajak instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan progres tersebut dalam keterangan resmi pada Selasa (28/4/2026). Ia menyebut, “Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 12.109.636 SP.”
Dengan sisa waktu yang hanya dua hari menuju akhir April, DJP masih menunggu tambahan jutaan laporan dari berbagai kelompok wajib pajak. Pergerakan angka dalam dua hari terakhir akan menjadi penentu seberapa jauh target 15 juta pelaporan dapat didekati pada masa penutupan ini.





