Banyak pengendara masih menganggap palang pintu kereta sebagai hambatan sesaat yang bisa diterobos jika jalan terlihat kosong. Padahal, saat sinyal berbunyi atau palang sudah tertutup, jalur tersebut sedang berada dalam prioritas penuh kereta api dan kendaraan wajib berhenti.
Risiko dari tindakan nekat itu tidak berhenti pada pelanggaran lalu lintas biasa. Dalam kasus di kawasan Bekasi Timur, satu kendaraan yang tertabrak di jalur rel memicu gangguan operasional yang kemudian berkembang menjadi tabrakan beruntun dan menimbulkan korban jiwa serta luka-luka.
Prioritas kereta di perlintasan tidak bisa ditawar
Perlintasan sebidang selalu menyimpan bahaya besar karena kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan membawa massa yang jauh lebih berat dibanding kendaraan di jalan raya. Kondisi itu membuat kereta tidak dapat berhenti mendadak, sehingga masinis tidak memiliki ruang untuk mengerem seketika seperti pengemudi mobil atau sepeda motor.
Karena itu, palang yang turun bukan sekadar tanda penutup jalan, melainkan peringatan tegas bahwa semua kendaraan harus menunggu. Begitu palang tertutup, kesempatan melintas tidak lagi berada di tangan pengendara, melainkan sepenuhnya pada situasi aman setelah kereta lewat.
Dasar hukum sudah menetapkan kewajiban berhenti
Aturan mengenai perlintasan sebidang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 114 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu sudah tertutup.
Di sisi lain, UU Perkeretaapian juga menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan di titik perpotongan sebidang dengan jalan. Artinya, pengguna jalan tidak memiliki dasar untuk memaksakan diri lewat ketika kereta sedang mendekat atau sedang melintas.
Sanksi pidana menanti pelanggar
Menerobos palang pintu bukan hanya tindakan berisiko, tetapi juga dapat berujung pada hukuman kurungan. Pengguna jalan yang tetap melaju saat sinyal aktif atau palang pintu tertutup dapat dikenai kurungan hingga 3 bulan dan denda maksimal Rp 750.000.
Ancaman lain juga berlaku bagi siapa pun yang berada atau beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta, termasuk melintasi rel atau memakai area tersebut untuk kepentingan lain. Jika tindakan itu mengganggu perjalanan kereta, sanksinya dapat berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Mengapa pelanggaran masih sering terjadi
Di lapangan, pelanggaran perlintasan kerap muncul karena disiplin berlalu lintas yang belum kuat. Sebagian pengendara memilih mengambil risiko demi menghemat waktu, meski kereta sudah sangat dekat.
Ada pula persoalan kesadaran keselamatan yang belum merata di masyarakat, walaupun penjagaan perlintasan di sejumlah titik juga tidak selalu optimal. Namun, keadaan itu tetap tidak menghapus kewajiban dasar untuk berhenti dan mendahulukan kereta api.
PT Kereta Api Indonesia secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu. Peringatan tersebut sejalan dengan banyaknya kecelakaan yang berawal dari pelanggaran kecil, lalu berkembang menjadi insiden besar yang merugikan banyak pihak.
Perlintasan sebidang pada dasarnya adalah zona prioritas kereta, bukan ruang untuk saling berebut waktu. Saat palang sudah turun dan sinyal berbunyi, pilihan paling aman tetap sama, yaitu berhenti, menunggu, lalu melintas hanya setelah jalur benar-benar aman.
Source: www.beritasatu.com




