Skema Potongan Driver Turun Ke 8 Persen, GoTo Hitung Ulang Dampak Ke Bisnisnya

Perubahan besar pada skema bagi hasil ojek online langsung menempatkan GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dalam fase penyesuaian. Pemerintah menetapkan potongan pendapatan driver menjadi 8 persen, sehingga porsi yang diterima mitra pengemudi naik menjadi minimal 92 persen dan memunculkan perhatian baru terhadap dampaknya bagi platform.

Di sisi perusahaan, fokus utama kini bukan hanya pada kepatuhan aturan, tetapi juga pada bagaimana perubahan itu memengaruhi model bisnis ke depan. GoTo menyebut tengah mengkaji seluruh poin teknis dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 agar penyesuaian operasional yang disiapkan tetap sejalan dengan kebijakan baru.

Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menegaskan perseroan akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Ia juga menyatakan bahwa perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam lembaran negara, termasuk aturan yang menyangkut perlindungan pekerja transportasi online.

Bagi GoTo, perubahan ini jelas tidak berhenti pada urusan pemotongan biaya platform. Manajemen sedang mendalami detail regulasi untuk memahami implikasi yang muncul serta langkah operasional yang perlu disiapkan agar layanan tetap berjalan.

Kajian internal itu juga dipakai untuk memetakan dampak perubahan porsi pendapatan terhadap model bisnis perseroan. Dengan begitu, perusahaan dapat melihat ruang penyesuaian yang dibutuhkan tanpa mengabaikan keberlanjutan layanan transportasi digital di lapangan.

Skema Lama Berubah Signifikan

Aturan baru yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu menggeser skema lama yang sebelumnya menetapkan potongan 20 persen menjadi 8 persen untuk platform transportasi online. Perubahan tersebut menjadi titik penting karena langsung mengubah pembagian hasil antara platform dan pengemudi.

Prabowo mengumumkan kebijakan itu di kawasan Monas, Jakarta, pada momentum peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Pemerintah menempatkannya sebagai bentuk proteksi ekonomi bagi pekerja sektor informal, sekaligus penegasan perlindungan tambahan bagi mitra pengemudi ojek online.

Selain memperbesar porsi pendapatan driver, pemerintah juga menginstruksikan penyediaan fasilitas perlindungan sosial bagi mitra pengemudi. Kebijakan itu mencakup jaminan kecelakaan kerja dan integrasi jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Dampak ke Lapangan Masih Dipantau

Bagi pengemudi, aturan baru ini berarti bagian pendapatan yang lebih besar dari perjalanan yang mereka layani. Namun bagi platform, perubahan itu menuntut penyesuaian operasional dan evaluasi terhadap keberlanjutan layanan yang selama ini dijalankan.

Hans Patuwo menekankan pentingnya koordinasi dengan regulator dan pemangku kepentingan lain. Menurutnya, komunikasi tersebut diperlukan agar layanan transportasi digital tetap berjalan dan tetap memberi manfaat bagi mitra driver maupun pelanggan.

Sikap GoTo menunjukkan perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan bisnis. Di saat yang sama, perusahaan juga ingin memastikan perubahan yang datang lewat kebijakan baru ini tidak mengganggu fungsi layanan yang sudah digunakan banyak pihak.

Regulasi dengan porsi minimal 92 persen bagi mitra driver ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung sumber pendapatan pengemudi di seluruh Indonesia. Dengan perubahan yang cukup besar dari skema sebelumnya, hubungan antara platform transportasi digital dan para driver ojol memasuki babak baru yang kini tengah dihitung dampaknya oleh GoTo.

Baca Juga

Back to top button