Sengketa LCC MPR Masuk Meja PN Jakpus, Ummi Kusuma Putri Pimpin Sidang Perdana

Gugatan atas pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat atau LCC Empat Pilar MPR RI tingkat Kalimantan Barat kini memasuki tahap awal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara perdata dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu langsung menarik perhatian karena yang duduk sebagai ketua majelis adalah Hakim Ummi Kusuma Putri.

Di berkas perkara tersebut, penggugat tercatat atas nama David Tobing. Gugatan ini juga sudah terdaftar dengan kode register JKT.PST-12052026HYC.

Pihak yang Digugat

David tidak hanya mengarah ke MPR RI. Gugatan itu juga menyeret dua juri dan seorang master of ceremony atau MC yang terlibat dalam kegiatan LCC di Kalimantan Barat.

Ia menilai pelaksanaan lomba tidak berjalan profesional dan tidak sesuai aturan. Dari situ, ia memandang jalur hukum yang ditempuhnya sebagai bentuk hak koreksi warga negara terhadap lembaga negara dan pihak yang menjalankan tugas.

Dasar Perkara dan Tuduhan yang Diajukan

Dalam gugatannya, David menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. Ia menilai ketidakhati-hatian juri dan MC telah merugikan peserta serta mencederai sportivitas kompetisi.

Perkara ini pun menjadi sorotan karena bukan hanya menyangkut lembaga negara, tetapi juga menyasar individu yang dinilai ikut bertanggung jawab atas jalannya acara. Fokus gugatan tetap tertuju pada pelaksanaan lomba yang dipersoalkan dari sisi profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan.

Tuntutan dalam Petitum

Dalam petitumnya, David meminta Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang digugat. Ia menuntut agar Dyastasita Widya Budi dan Indri Wahyuni diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai MPR RI.

Selain itu, Shindy Luthfiana diminta dilarang menjadi MC dalam kegiatan resmi kenegaraan di tingkat daerah maupun nasional. David juga menginginkan para tergugat mengakui kesalahan mereka di hadapan publik melalui media massa nasional.

Permintaan lain yang diajukan ialah kewajiban menyampaikan permintaan maaf di tiga surat kabar cetak nasional dengan ukuran setengah halaman. Ia juga meminta seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

Majelis Hakim Sudah Ditentukan

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Sidang perdana pun sudah masuk agenda pemeriksaan pengadilan.

Majelis itu dipimpin oleh Ummi Kusuma Putri sebagai hakim ketua. Dua hakim anggota yang mendampingi adalah I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.

Keberadaan majelis tersebut membuat perkara ini semakin disorot, terutama karena MPR RI menjadi salah satu pihak yang digugat. Sidang perdana di PN Jakarta Pusat akan menjadi titik awal untuk menilai dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan David Tobing terhadap MPR RI, juri, dan MC dalam pelaksanaan LCC Empat Pilar di Kalimantan Barat.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button