Residivis Pembalak Liar Di Lampung Selatan Ditangkap Lagi, 30 Pohon Sudah Terlanjur Roboh

Kasus pembalakan liar di Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menegaskan bahwa kawasan itu masih rawan diganggu aktivitas ilegal. Dalam operasi cepat, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penebangan kayu di area lindung tersebut.

Salah satu yang diamankan adalah NRM, 55 tahun, yang disebut sebagai residivis dalam perkara serupa. Namanya kembali muncul setelah petugas mendapati aktivitas penebangan yang berlangsung pada Kamis sekitar pukul 07.00 WIB, ketika puluhan pohon sudah ditebang dan kayunya tengah dipindahkan keluar dari kawasan hutan.

Penebangan dilakukan dengan perlengkapan lengkap

Menurut Gakkum Kehutanan, NRM masuk ke kawasan hutan menggunakan sepeda motor modifikasi. Ia membawa mesin chainsaw, oli bekas, 3 liter Pertalite, golok, meteran kecil, kikir, dan tali tambang sepanjang 30 meter.

Peralatan itu menunjukkan pembalakan dilakukan secara terencana. Dalam waktu singkat, sekitar 30 batang pohon digunduli sebelum hasil tebangan itu diangkut dari lokasi.

Kayu dibawa keluar saat petugas bergerak

Pelaku lain, DP, berperan sebagai sopir mobil yang mengangkut kayu hasil tebangan ilegal. Kayu rimba campuran itu dimuat ke mobil Mitsubishi L300 hitam tahun 2012 bernomor polisi BE 8922 OY.

Petugas menyergap saat proses pengangkutan berlangsung. Dari operasi itu, kedua pelaku diamankan bersama barang bukti yang dipakai dalam pembalakan liar.

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra kemudian menyita 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal. Petugas juga mengamankan satu unit chainsaw, sebilah golok, mobil Mitsubishi L300, kunci kontak, dan satu lembar STNK kendaraan.

Residivis kembali jadi sorotan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengapresiasi kerja sama dan tindakan tegas para pemangku kawasan hutan di Lampung. Ia menilai langkah cepat di lapangan penting untuk menahan laju degradasi hutan di daerah itu.

Hari juga menyoroti status NRM yang sebelumnya pernah diamankan petugas dan sudah menerima surat peringatan keras. Meski begitu, NRM tetap mengulangi perbuatannya dengan kembali menebang pohon di kawasan hutan lindung.

Dalam pernyataannya, Hari menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku lain. Ia juga mengingatkan agar dalih ekonomi tidak dipakai untuk membenarkan perusakan lingkungan dan pengabaian terhadap kelestarian hutan.

Masuk tahap hukum

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Barang bukti akan disita secara resmi dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Bandar Lampung, sedangkan keduanya dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan itu memuat ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button