Pendaftaran nomor HP baru akan berubah cukup besar karena verifikasi wajah segera menjadi bagian dari proses aktivasi. Namun, pembeli nomor tidak perlu khawatir soal tambahan biaya scan wajah, sebab pungutan Rp 3.000 per biometrik tidak dibebankan ke pelanggan.
Skema ini mulai mengemuka saat registrasi SIM Card tidak lagi hanya mengandalkan NIK dan KK. Pemerintah menyiapkan face recognition sebagai lapisan verifikasi tambahan untuk memastikan data lebih akurat saat nomor baru diaktifkan.
Tarif Rp 3.000 per biometrik memang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023. Aturan itu mengatur jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kementerian Dalam Negeri untuk layanan verifikasi data berbasis web dengan biometrik Face Recognition.
Meski ada tarif resmi, biaya tersebut tidak muncul sebagai tagihan bagi pengguna. Pungutan justru masuk ke skema layanan operator seluler ketika pendaftaran nomor baru dilakukan lewat verifikasi wajah.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidaya Abdullah, menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu membayar apa pun. Ia menjelaskan skema itu sebagai bagian dari tanggung jawab bisnis operator seluler sekaligus kewajiban negara melindungi masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data.
Pernyataan itu juga menepis anggapan bahwa beban verifikasi wajah otomatis menjadi masalah baru bagi operator. Edwin menilai bisnis operator justru ikut berkembang seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap layanan seluler.
Dari sisi industri, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia atau ATSI juga melihat skema ini sebagai sesuatu yang masih ditanggung operator. Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti, mengatakan biaya Rp 3 ribu per nomor HP masih berada di pihak operator seluler, setidaknya untuk sementara ini.
Penerapan verifikasi wajah sendiri sudah lebih dulu diuji sejak Januari 2026. Pada April 2026, Edwin menyebut penggunaannya sudah mencapai 300 ribu per hari, tanda bahwa proses ini mulai dipakai secara luas sebelum kewajiban penuh berlaku.
Pemerintah menargetkan registrasi SIM Card baru dengan face recognition bisa berjalan lebih cepat dan lebih mudah. Edwin mengatakan prosesnya dapat selesai dalam waktu kurang dari satu menit, berbeda dari metode lama yang masih bergantung pada input data manual.
Ia bahkan menggambarkan perbedaan itu dengan kalimat yang singkat dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Menurut Edwin, proses lama mengandalkan ketelitian saat memasukkan data, sedangkan metode baru cukup dengan verifikasi wajah.
Dengan demikian, masyarakat yang membeli nomor HP baru tidak perlu menyiapkan dana tambahan untuk scan wajah. Proses aktivasi tetap mewajibkan verifikasi, tetapi pembayarannya berada di pihak operator seluler, bukan pada pelanggan.
Source: www.cnbcindonesia.com




