Reformasi TNI Terancam Kabur, Revisi UU 2025 Memperluas Peran Militer di Ruang Sipil

Kekhawatiran soal meluasnya peran militer di ruang sipil kembali menguat setelah revisi UU TNI pada 2025 memunculkan tafsir yang dinilai lebih longgar terhadap operasi militer selain perang atau OMSP. Bagi sejumlah kalangan, perubahan ini bukan sekadar soal penambahan tugas, melainkan sinyal bahwa batas antara fungsi pertahanan dan urusan sipil mulai semakin tidak tegas.

Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai situasi tersebut berisiko mengganggu jalur reformasi sektor keamanan yang sudah dibangun sejak 1998. Menurut dia, TNI semestinya kembali menegaskan posisinya di wilayah pertahanan, bukan mengambil alih pekerjaan yang menjadi domain institusi sipil.

Batas yang dulu dijaga

Ray mengingatkan bahwa salah satu capaian penting Reformasi 1998 adalah pemisahan TNI dan Polri. Sebelum perubahan itu, keduanya berada dalam struktur militer pada masa Orde Baru sehingga urusan pertahanan dan keamanan sipil bercampur dalam satu sistem.

Setelah reformasi, melalui Tap MPR, TNI ditempatkan di ranah pertahanan dan keamanan sipil diserahkan kepada kepolisian sebagai institusi sipil. Pada masa Orde Baru, Polri bahkan disebut sebagai bagian dari militer dan dianggap sebagai angkatan keempat setelah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Perubahan tersebut dinilai penting karena membangun sistem keamanan yang lebih sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Karena itu, Ray melihat pemisahan itu sebagai tonggak yang tidak boleh kabur kembali hanya karena perluasan peran militer di ruang sipil.

OMSP yang dulu terbatas

Dalam pandangan Ray, selama sekitar 25 tahun terakhir reformasi sektor keamanan sebenarnya berjalan cukup baik. Salah satu alasannya, Undang-Undang TNI sebelum revisi pada 2025 hanya memberi ruang terbatas bagi keterlibatan TNI melalui skema OMSP.

Keterlibatan itu, kata dia, hanya dibenarkan pada keadaan khusus yang memang memerlukan kapasitas militer. Ia mencontohkan penanganan terorisme, narkotika, dan bencana besar yang tidak bisa dihadapi dengan cara biasa.

“Misalnya di BNPT atau ketika terjadi bencana besar yang sulit ditangani. Itu yang disebut OMSP,” ujar Ray dalam diskusi publik bertajuk “Remiliterisme dan Masa Depan Demokrasi Indonesia: Mendedah Reformasi Sektor Pertahanan, Supremasi Sipil, dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia” di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Ray menilai pembatasan itu selama ini cukup dipatuhi sehingga TNI tetap fokus pada pertahanan negara. Kondisi tersebut, menurut dia, ikut menjaga tingkat kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI, yang pada 2022 mencapai sekitar 98%.

Kekhawatiran setelah revisi UU TNI

Masalah muncul ketika revisi UU TNI pada 2025 memperluas tafsir OMSP. Ray menilai perubahan itu membuka pintu yang lebih lebar bagi militer untuk hadir di berbagai urusan sipil yang sebelumnya tidak menjadi wilayah utamanya.

Ia menyebut ruang masuk itu kini terasa makin luas, mulai dari persoalan begal, pangan, jagung, food estate, hingga pertanian. Menurut dia, kecenderungan semacam ini dapat mendorong militer mengisi ruang yang seharusnya dikelola institusi sipil.

Jika pola itu dibiarkan, Ray menilai profesionalisme TNI bisa ikut terdampak. Ia juga mengingatkan bahwa terlalu seringnya militer hadir di ruang sipil berpotensi mengaburkan peran utama TNI dan membuat batas antara pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil semakin kabur.

Dampaknya bukan hanya soal kewenangan

Kekhawatiran terhadap militerisasi ruang sipil tidak berhenti pada pembagian tugas antarinstansi. Dalam forum yang sama, isu remiliterisme dibahas bersama kalangan akademisi, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil, yang menunjukkan bahwa persoalannya dipandang lebih luas dari sekadar penambahan kewenangan.

Hadir dalam diskusi itu Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Jaleswari Pramodhawardani, akademisi sosial-politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, dan dosen pascasarjana Universitas Nasional Firdaus Syam. Forum tersebut juga diikuti peneliti, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, organisasi kepemudaan, serta masyarakat umum.

Di titik inilah sorotan utama mengarah pada dampak terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Ketika militer terus ditempatkan di ruang-ruang yang semestinya menjadi domain sipil, kekhawatiran terbesar bukan hanya perubahan peran, tetapi juga arah tata kelola negara yang bisa ikut bergeser.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button