Potongan Ojol Dibatasi 8 Persen, Pengemudi Kini Dapat Porsi 92 Persen Pendapatan

Perubahan terbesar bagi pengemudi ojek online kini datang dari komposisi pendapatan yang dibagi dengan aplikator. Melalui kebijakan baru, potongan yang dikenakan kepada mitra pengemudi dipangkas menjadi maksimal 8 persen, sehingga mereka berhak menerima sedikitnya 92 persen dari hasil kerja.

Aturan itu bukan sekadar mengubah angka pembagian hasil. Pemerintah juga memasukkan perlindungan kerja yang lebih luas bagi pekerja transportasi daring, termasuk jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, dan BPJS Kesehatan.

Kebijakan tersebut disahkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dengan payung hukum itu, hubungan antara platform digital dan pengemudi masuk ke tahap baru yang lebih tegas dari sisi pembagian pendapatan maupun perlindungan sosial.

Prabowo Subianto menyampaikan kebijakan ini saat perayaan Hari Buruh di Jakarta. Dalam pidatonya pada Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, ia menegaskan bahwa porsi pendapatan pengemudi yang sebelumnya 80 persen kini naik menjadi minimal 92 persen.

Presiden juga menilai potongan yang selama ini berlaku tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi para pengemudi di jalan. Ia menyebut perusahaan aplikator sebelumnya mengambil sekitar 20 persen dari total pendapatan mitra.

Di sisi lain, penerapan aturan ini menuntut penyesuaian besar dari perusahaan aplikasi transportasi daring. Skema baru tersebut membuat mereka harus mengatur ulang cara pembagian pendapatan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan siap menindaklanjuti keputusan pemerintah itu. Direktur Utama/CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan perusahaan akan mengkaji detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai peraturan yang ada.

GoTo juga menyebut akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lain. Langkah itu dinilai penting agar GoTo dan Gojek tetap bisa memberi manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan.

Dari kalangan pengemudi, kebijakan ini dipandang sebagai pengakuan negara atas keberadaan pekerja transportasi daring. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut pihaknya akan mengawasi ketat implementasi aturan tersebut di seluruh platform digital.

Igun menilai lahirnya Perpres 27/2026 merupakan hasil perjuangan solidaritas jutaan pengemudi di seluruh tanah air. Menurut dia, kebijakan ini menjadi kemenangan kolektif bagi komunitas ojol sekaligus bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Prabowo sendiri menekankan bahwa para pengemudi ojek online bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan mereka saat melayani masyarakat di jalan raya. Karena itu, fokus berikutnya kini tertuju pada pelaksanaan di lapangan, terutama bagaimana aplikator menyesuaikan sistem komisi tanpa mengganggu layanan bagi pelanggan.

Baca Juga

Back to top button