Pisah Harta Bukan Tameng Mutlak, Aset Tetap Bisa Disita Jika Terhubung Ke Kejahatan

Perjanjian pisah harta kerap dianggap sebagai pagar yang kuat untuk melindungi aset pribadi dalam rumah tangga. Namun, ketika sebuah barang diduga berkaitan dengan tindak pidana, perlindungan itu tidak otomatis berlaku.

Itulah sebabnya dokumen pisah harta yang dibuat Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali menjadi perhatian. Akta yang ditandatangani di hadapan notaris pada 12 Oktober 2016 itu memang menegaskan bahwa harta masing-masing pihak tetap terpisah secara hukum, tetapi pemisahan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyitaan bila aparat menemukan hubungan antara aset dan kejahatan.

Pisah harta dan batas perlindungannya

Dalam perkawinan, pisah harta membuat penghasilan, properti, dan utang suami serta istri tidak bercampur menjadi harta bersama. Skema ini memberi batas yang jelas antara kepemilikan pribadi masing-masing pihak.

Kondisi umum dalam hukum perkawinan Indonesia justru mengenal harta bersama. Karena itu, harta yang diperoleh selama pernikahan pada prinsipnya masuk ke dalam kepemilikan bersama, kecuali ada perjanjian yang mengatur lain.

Landasan hukum yang memberi ruang lebih luas

Pengaturan pisah harta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, UU Nomor 16 Tahun 2019, dan KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi penting karena membuka ruang perjanjian perkawinan tidak hanya sebelum menikah, tetapi juga saat dan setelah perkawinan berlangsung.

Mahkamah Konstitusi menilai pembatasan waktu pembuatan perjanjian dapat mengganggu hak konstitusional warga negara. Sejak itu, pasangan suami istri memiliki ruang yang lebih luas untuk menyusun pemisahan aset sesuai kebutuhan rumah tangga dan kondisi finansial mereka.

Apa saja yang bisa diatur dalam perjanjian

Isi perjanjian pisah harta tidak berhenti pada soal siapa pemilik aset. Dokumen ini juga dapat mengatur penghasilan, tanggung jawab utang, kepemilikan bisnis, saham perusahaan, warisan, hingga beban finansial keluarga.

Pengaturan yang rinci membuat batas hak dan kewajiban masing-masing pihak lebih jelas. Tidak heran bila skema ini sering dipilih pasangan yang memiliki usaha, aset besar, atau kebutuhan perlindungan finansial yang spesifik.

Mengapa banyak pasangan memilih skema ini

Salah satu alasan utamanya adalah perlindungan terhadap risiko bisnis. Jika salah satu pihak menghadapi masalah usaha, gugatan, atau utang, aset pasangan yang sudah dipisahkan secara hukum dapat memiliki perlindungan yang lebih baik.

Alasan lain muncul dari upaya mencegah sengketa di kemudian hari. Dengan aturan yang sudah disepakati sejak awal, pembagian aset saat terjadi masalah rumah tangga bisa lebih mudah dipetakan.

Tidak kebal saat masuk ranah pidana

Kasus Sandra Dewi memperlihatkan bahwa perjanjian pisah harta bukan tameng mutlak. Meski sempat mengajukan keberatan atas penyitaan 88 tas mewah dan aset lain dengan dasar akta pemisahan harta, Kejaksaan Agung tetap bergerak melalui pembuktian aliran dana atau follow the money.

Dalam pembahasan jaksa, perjanjian perdata tidak bisa dijadikan perlindungan bila barang terbukti dibeli dengan uang hasil kejahatan atau korupsi. Karena itu, aset mewah yang diklaim sebagai hasil kerja pribadi tetap dapat disita jika proses hukum menemukan kaitan dengan tindak pidana.

Syarat agar perjanjian memiliki kekuatan hukum

Agar sah, perjanjian pisah harta harus dibuat di hadapan notaris dalam bentuk akta resmi. Dokumen itu juga perlu dicatatkan ke KUA atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai status perkawinan agar berlaku terhadap pihak ketiga.

Isi perjanjian pun tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau merugikan salah satu pihak secara tidak wajar. Jika melanggar, pengadilan dapat membatalkan sebagian atau seluruh isi perjanjian tersebut.

Pada akhirnya, pisah harta memang memberi kepastian kepemilikan dan transparansi keuangan dalam rumah tangga. Tetapi saat perkara pidana menyentuh aset, terutama dalam kasus korupsi dan TPPU, kekuatan perjanjian ini tetap bisa dikesampingkan bila aparat menemukan bahwa barang yang disengketakan berasal dari hasil kejahatan.

Source: www.beritasatu.com

Baca Juga

Back to top button