Permendagri 11 2026 Mengubah Hitungan Mobil Listrik, STNK Tahunan Tak Lagi Semurah Dulu

Bagi pemilik mobil listrik, besaran pajak tahunan kini tidak lagi sesederhana sebelumnya. Terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuat dasar pengenaan PKB dan BBNKB berubah, sehingga mobil listrik tidak lagi otomatis berada di luar skema pajak kendaraan daerah.

Perubahan ini langsung berdampak pada perhitungan STNK tahunan. Jika dulu banyak pemilik hanya membayar SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu karena PKB belum dikenakan, kini ongkos kepemilikan berpotensi bergerak naik, meski besarannya tetap bergantung pada kebijakan daerah.

Dasar pengenaan pajak ikut bergeser

Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan pajak alat berat. Dalam aturan itu, kendaraan listrik tidak lagi masuk daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB.

Artinya, posisi mobil listrik kini lebih dekat dengan kendaraan bermotor konvensional dalam urusan pajak daerah. Skema yang sebelumnya mengandalkan pengecualian penuh berubah menjadi model insentif yang tidak selalu sama di setiap wilayah.

Masih ada kendaraan yang tetap dikecualikan

Di tengah perubahan tersebut, aturan baru tetap mempertahankan sejumlah pengecualian. Pasal 3 ayat (3) menyebut kereta api dan kendaraan bermotor yang digunakan khusus untuk pertahanan serta keamanan negara bukan objek PKB.

Fasilitas bebas pajak juga masih berlaku untuk kendaraan kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. Lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pajak dari pemerintah juga tetap masuk kelompok pengecualian.

Aturan itu turut memuat kendaraan bermotor energi terbarukan serta kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi. Namun, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan perlakuan pengecualian seperti sebelumnya.

Ruang insentif masih terbuka

Meski status pajaknya berubah, pemerintah masih memberi ruang pembebasan atau pengurangan untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) menyebut pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tetap dapat diberi insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan itu juga disebut berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Untuk kategori tersebut, pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB masih dimungkinkan.

Kebijakan transisi ini juga menyentuh kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi tenaga listrik. Artinya, ada masa penyesuaian sebelum pajak diterapkan lebih penuh mengikuti tarif normal.

Contoh hitungan yang mulai berubah

Perubahan ini membuat simulasi biaya tahunan mobil listrik terlihat berbeda dari sebelumnya. Salah satu contoh ada pada BYD Atto 1, yang memiliki NJKB Rp 229 juta dan Rp 241 juta, lalu dengan faktor bobot 1,05, dasar pengenaan PKB menjadi Rp 240,45 juta dan Rp 253,05 juta.

Dari simulasi tersebut, BYD Atto 1 STD menghasilkan PKB sekitar Rp 4,809 juta dengan total pajak tahunan Rp 4,952 juta. Untuk varian BYD Atto 1 lainnya, PKB mencapai Rp 5,061 juta dan total pajak tahunan menjadi Rp 5,204 juta.

Angka itu sudah memasukkan SWDKLLJ Rp 143 ribu dan disebut berlaku untuk pendaftaran kendaraan pertama di wilayah Jakarta. Meski begitu, besaran akhirnya tidak bersifat seragam karena pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberi pembebasan atau pengurangan pajak.

Dampak berbeda antarwilayah

Di sinilah biaya kepemilikan mobil listrik menjadi lebih sulit dipukul rata. Jika daerah memberi pembebasan penuh, pemilik kendaraan listrik tetap hanya perlu membayar SWDKLLJ seperti sebelumnya.

Sebaliknya, bila daerah menerapkan insentif yang lebih terbatas, maka STNK tahunan bisa naik mengikuti dasar pengenaan baru yang sudah ditetapkan dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Karena itu, hitungan pajak mobil listrik kini sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Baca Juga

Back to top button