Pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan belum mereda. KPK memperpanjang masa penahanan Yaqut selama 30 hari ke depan, sehingga masa tahanannya berlanjut hingga awal Juni 2026.
Perpanjangan itu memberi sinyal bahwa penyidik masih bekerja di tahap pembuktian. Sejumlah saksi masih diperiksa untuk melengkapi berkas dan memperkuat konstruksi perkara yang kini makin diarahkan pada penelusuran aliran manfaat serta pihak-pihak yang ikut menikmati pembagian kuota.
Yaqut datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.41 WIB. Ia hadir untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan sebelum keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.35 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Yaqut memilih tidak banyak bicara mengenai perkembangan kasus. Di lokasi yang sama, ia sempat menyapa Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang sedang berada di KPK untuk audiensi terkait polemik pengadaan sepatu Sekolah Rakyat senilai Rp 27 miliar.
Empat tersangka dalam perkara kuota tambahan
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Yaqut, tiga nama lain yang turut ditetapkan adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan. KPK menyebut ada diskresi dari Yaqut saat kuota tersebut dibagi rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Haji. Aturan yang berlaku menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kuota bergeser, keuntungan swasta ikut disorot
Dari total 20.000 kuota haji tambahan, sekitar 8.400 kuota reguler disebut bergeser menjadi kuota haji khusus. Pergeseran ini diduga membuka keuntungan bagi biro travel haji atau penyelenggara ibadah haji khusus.
KPK juga menemukan dugaan keuntungan tidak sah yang dinikmati delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri. Nilainya disebut mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024.
Dalam pengembangan penyidikan, dugaan keuntungan dari biro travel haji itu juga disebut mengalir kepada Yaqut melalui staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Jejak aliran dana tersebut menjadi salah satu fokus utama yang terus ditelusuri penyidik.
Kerugian negara masih dihitung besar
KPK menyebut total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. Angka itu menunjukkan skala kasus yang masih terus didalami lewat pemeriksaan saksi dan penguatan berkas perkara.
Selama proses itu berjalan, perpanjangan penahanan Yaqut menandakan penyidikan belum memasuki fase akhir. KPK masih menelusuri hubungan antara pembagian kuota, dugaan keuntungan pihak swasta, dan dugaan aliran uang dalam rangkaian perkara ini.
Source: www.beritasatu.com




