Pengawasan lalu lintas elektronik di Indonesia mulai bergerak ke tahap yang lebih jauh dari sekadar membaca pelat nomor. Korlantas Polri kini menyiapkan ETLE Face Recognition untuk memperkuat proses identifikasi saat data kendaraan tidak lagi cukup dipakai sebagai dasar penindakan.
Langkah ini muncul karena ada situasi di lapangan yang kerap menyulitkan kamera ETLE. Beberapa pengendara mencoba menghindari tilang elektronik dengan menutup pelat nomor, melepasnya, atau bahkan memakai pelat palsu, sehingga sistem sulit mengenali pelanggar hanya dari nomor kendaraan.
Pelat nomor tidak selalu cukup
Selama ini, ETLE bertumpu pada kamera yang merekam pelanggaran secara otomatis. Sistem kemudian membaca nomor polisi, menyimpan foto dan video sebagai bukti, lalu mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Tahap itu masih menjadi fondasi utama dalam penindakan elektronik. Data yang terkumpul juga mencakup jenis kendaraan dan nomor polisi pelanggar, lalu dicocokkan dengan basis data registrasi kendaraan bermotor.
Di belakang layar, petugas melakukan validasi dengan mencocokkan foto nomor polisi dari hasil pembacaan perangkat lunak berbasis Automated Number Plate Recognition atau ANPR. Setelah itu, foto dan video kendaraan juga dicocokkan secara fisik dengan data registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor.
Tiga kondisi saat pengenal wajah dipakai
ETLE Face Recognition disiapkan untuk bekerja pada tiga situasi tertentu. Pertama, saat nomor kendaraan tidak terbaca oleh sistem.
Kedua, teknologi ini digunakan ketika kendaraan belum terdaftar atau terindikasi tidak sesuai dengan data registrasi. Ketiga, sistem dipakai saat dibutuhkan identifikasi tambahan terhadap sebuah pelanggaran.
Tiga kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pengenal wajah bukan sekadar pelengkap. Teknologi ini dirancang sebagai penguat ketika identifikasi berbasis pelat nomor tidak lagi memadai.
Terhubung dengan data kependudukan
Menurut Humas Polri, ETLE Face Recognition terintegrasi dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan akurasi identifikasi pelanggar.
Humas Polri juga menyebut bahwa keterhubungan data tersebut memperkuat sistem penegakan hukum berbasis data. Dengan begitu, penindakan tidak hanya mengandalkan visual kendaraan, tetapi juga kecocokan data yang lebih luas.
Pendekatan ini menjadi pembeda utama dibanding ETLE sebelumnya. Jika sistem lama menitikberatkan pembacaan nomor polisi, maka teknologi baru menambah kemampuan mengenali identitas melalui wajah pengendara dalam kondisi tertentu.
Penyempurnaan dari sistem yang sudah berjalan
ETLE Face Recognition tidak menggantikan alur ETLE yang sudah ada. Sistem lama tetap dipakai sebagai dasar, karena pembacaan pelat nomor masih menjadi mekanisme utama dalam penindakan elektronik.
Pengembangan ini lebih tepat disebut sebagai penyempurnaan. Teknologi pengenal wajah hadir untuk mengisi celah saat nomor polisi tidak dapat dijadikan acuan utama, sehingga proses identifikasi tetap bisa berjalan.
Dengan skema seperti ini, pengawasan lalu lintas menjadi lebih adaptif terhadap berbagai upaya penghindaran. Kamera tidak lagi bergantung pada satu jenis data saja untuk menelusuri pelanggaran.
Humas Polri menyatakan pemanfaatan sistem berbasis data terintegrasi itu ditujukan untuk menghadirkan layanan lalu lintas yang semakin mudah, transparan, dan adaptif. Sistem tersebut juga diharapkan memberi kenyamanan dan kepastian bagi masyarakat.
Di lapangan, arah pengembangannya menunjukkan bahwa penindakan elektronik akan makin mengandalkan kombinasi kamera, perangkat lunak, dan basis data. Saat nomor kendaraan tidak terbaca, kendaraan tidak sesuai registrasi, atau identifikasi tambahan diperlukan, ETLE Face Recognition disiapkan untuk mengambil peran.
Source: oto.detik.com




