Pengecualian di jalan tol menjadi titik penting dalam kebijakan terbaru Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho soal penggunaan sirene dan rotator. Di tengah pembekuan pemakaian “tot-tot” dan strobo secara umum, Kendaraan Patroli Jalan Raya atau PJR tetap diberi ruang untuk memakainya saat kondisi lalu lintas membutuhkan pengaturan lebih cepat.
Agus menegaskan bahwa izin itu tidak dibuka untuk gaya-gayaan di jalan. Fungsi utamanya tetap sebagai alat peringatan agar pengendara lebih waspada, terutama ketika arus mulai padat atau memasuki jam-jam rawan.
Fokus pada keamanan dan kelancaran
Alasan pemberian ruang terbatas itu terkait langsung dengan kamseltibcarlantas, yaitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Dalam situasi tertentu di ruas tol, suara sirene dari mobil patroli dinilai membantu petugas mengimbau kendaraan lain agar lebih tertib.
PJR juga dipandang efektif untuk mengingatkan pengemudi supaya tidak melaju melebihi batas. Selain itu, kehadiran patroli bisa mencegah perilaku yang kerap memicu gangguan arus, seperti penggunaan bahu jalan secara ilegal.
Arahan tersebut kembali disampaikan dalam rakernis. Dalam forum itu, Agus kembali menegaskan bahwa pembekuan penggunaan “tot-tot” dan sirene tetap berlaku secara umum, tetapi patroli di jalan tol mendapat pengecualian.
Peran khusus PJR di lapangan
Di lapangan, pengecualian ini memberi ruang bagi petugas patroli jalan tol untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan lebih tegas. Saat lalu lintas mulai padat atau berpotensi terganggu, petugas dapat memberi tanda kepada kendaraan yang melintas.
Dengan cara itu, sirene tidak diperlakukan sebagai akses bebas, melainkan sebagai alat kerja untuk menjaga keteraturan. Agus menekankan bahwa penggunaan perangkat itu tetap harus berada dalam koridor tugas, bukan untuk dipamerkan.
Aturan yang membatasi penggunaan sirene
Pembatasan ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 59. Aturan tersebut menyebut kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu dapat dilengkapi lampu isyarat dan atau sirene.
Lampu isyarat merah atau biru serta sirene menjadi penanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Sementara itu, lampu isyarat kuning digunakan sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.
Ketentuan itu juga membedakan jenis kendaraan berdasarkan warna dan fungsi lampunya. Lampu biru dan sirene dipakai untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan lampu merah dan sirene digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Posisi patroli jalan tol dalam aturan
Untuk patroli jalan tol, aturan menyebut penggunaan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene. Kelompok yang sama juga mencakup kendaraan pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus.
Karena itu, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori yang boleh memakai strobo dan sirene. Agus menegaskan perangkat peringatan tersebut tidak bisa digunakan bebas di jalan raya maupun di jalan tol.
Ada urutan kendaraan yang harus didahulukan
Pemakaian sirene dan rotator juga berkaitan dengan pengawalan kendaraan prioritas. Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas berada di urutan pertama untuk didahulukan di jalan.
Setelah itu ada ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara, serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang menjadi tamu negara. Urutan berikutnya mencakup iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai pertimbangan petugas kepolisian.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan alat peringatan bunyi dan sinar juga punya sanksi. Dalam Pasal 287 ayat 4, pelanggar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.





