Pelanggaran Dianggap Serius, Achmad Syahri Dapat Dicopot Jika Ulangi Lagi

Kasus Achmad Syahri As-Siddiq kini menjadi sorotan bukan hanya karena perilakunya di ruang rapat, tetapi juga karena dampaknya langsung menyentuh kursi yang ia duduki di DPRD Kabupaten Jember. Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan teguran keras yang disebut sebagai peringatan terakhir, sehingga posisi kader tersebut berada dalam ancaman serius jika pelanggaran serupa terulang.

Putusan itu menandai bahwa partai tidak lagi melihat persoalan ini sebagai sekadar kekhilafan sesaat. Gerindra menempatkannya sebagai pelanggaran disiplin kader yang menyangkut kehormatan organisasi dan etika seorang wakil rakyat.

Dalam sidang yang digelar di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, majelis menyatakan Achmad Syahri terbukti melanggar aturan internal partai. Keputusan tersebut tercantum dalam putusan bernomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026.

Pimpinan sidang, Fikrah Auliurrahman, menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan bukan sekadar teguran biasa. Ia menyebut ini sebagai peringatan terakhir, sekaligus sinyal bahwa langkah pemecatan dapat diambil bila pelanggaran kembali terjadi.

Aturan internal yang dilanggar

Majelis juga mengurai dasar penilaian mereka terhadap tindakan Achmad Syahri. Anggota majelis, Yunico Syahrir, menjelaskan bahwa perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip dasar kader Gerindra yang wajib menjaga kehormatan organisasi dan mematuhi disiplin partai.

Sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga disebut menjadi acuan, termasuk Pasal 16 AD, Pasal 67 ayat 5 AD tentang sumpah kader, Pasal 68 AD mengenai jati diri kader, serta Pasal 2 ART. Aturan-aturan itu menekankan kewajiban kader untuk menjunjung nama baik partai, bersikap sopan, dan membela kepentingan partai.

Dengan dasar itu, majelis menilai persoalan ini tidak berhenti pada perilaku pribadi semata. Tindakan Achmad Syahri dipandang sebagai pelanggaran terhadap aturan organisasi yang mengikat seluruh kader.

Video viral yang memicu sorotan

Kasus ini mengemuka setelah video yang memperlihatkan Achmad Syahri merokok dan bermain gim saat rapat resmi tersebar luas di media sosial. Cuplikan tersebut memancing perhatian publik karena dinilai tidak pantas dilakukan ketika menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Sorotan itu kemudian mendorong Gerindra mengambil langkah disiplin internal. Partai memandang penegakan aturan perlu dilakukan agar kehormatan organisasi tetap terjaga dan kejadian serupa tidak terulang pada kader lain.

Putusan Majelis Kehormatan juga menjadi pengingat bagi seluruh kader partai. Etika, kepatuhan terhadap aturan internal, dan sikap dalam menjalankan tugas politik disebut harus tetap dijaga dalam setiap aktivitas kedewanan.

Ancaman langsung bagi kursi dewan

Meski belum dicopot, posisi Achmad Syahri di DPRD Kabupaten Jember kini jelas belum aman. Teguran keras yang disertai peringatan terakhir membuat satu pelanggaran berikutnya dapat berujung pada pemberhentian dari kursi dewan.

Gerindra menegaskan tidak akan memberi toleransi jika pelanggaran serupa terulang. Fikrah bahkan menyatakan bahwa sanksi yang dijatuhkan akan jauh lebih berat bila kader itu kembali melanggar, termasuk kemungkinan pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.

Bagi partai, keputusan ini menunjukkan keseriusan dalam menegakkan disiplin kader. Bagi publik, kasus Achmad Syahri menjadi contoh bahwa tindakan yang dianggap mencoreng nama partai bisa berdampak langsung pada posisi politik seorang anggota dewan.

Source: www.suara.com

Baca Juga

Back to top button