Moratorium Masih Berlaku, DPRD Jateng Tetap Dorong Berkas Brebes Selatan ke Paripurna

Dorongan agar pemekaran Brebes Selatan tidak berhenti kembali menguat setelah DPRD Jawa Tengah menyatakan proses usulan tersebut tetap berjalan. Sikap itu muncul meski moratorium pemekaran wilayah belum dicabut, sehingga pembahasan kini diarahkan ke tahap administrasi dan mekanisme provinsi yang masih memungkinkan untuk ditempuh.

Di Semarang, DPRD Jateng menerima perwakilan masyarakat dari Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes. Pertemuan itu berlangsung bersamaan dengan aksi long march dari Bumiayu, Kabupaten Brebes, menuju Kota Semarang sejauh 180 kilometer sebagai bentuk tekanan agar pembahasan pemekaran tidak mandek.

Tahap administrasi masih dikejar

Ketua Komisi A DPRD Jateng Imam Teguh Pramono menegaskan bahwa langkah berikutnya adalah merampungkan syarat administrasi. Setelah berkas dinilai lengkap, DPRD akan menyampaikan laporan kepada pimpinan untuk dibawa ke sidang paripurna.

Dari paripurna, usulan itu kemudian akan diteruskan ke pemerintah pusat. Imam menyebut alur tersebut tetap bisa ditempuh selama persyaratan di tingkat provinsi terpenuhi dan mekanisme formal dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Moratorium tidak otomatis menghentikan proses

Dalam pembahasan itu, DPRD Jateng juga meminta penjelasan mengenai status moratorium pemekaran wilayah. Hasil koordinasi yang diterima menunjukkan bahwa pengajuan usulan masih dapat diproses lewat jalur yang ada, sehingga moratorium tidak langsung menghentikan seluruh tahapan administrasi.

Posisi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut menjadi penguat bagi kelanjutan proses ini. Kehadiran Sekda Jateng dalam pembahasan mewakili gubernur dinilai sebagai sinyal bahwa usulan Brebes Selatan masih mendapat perhatian di tingkat provinsi.

Alasan warga mendorong pemekaran

Di balik desakan tersebut, warga menyoroti sulitnya akses layanan publik di wilayah selatan Brebes. Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Sutiyono mengatakan perjalanan menuju pusat Kabupaten Brebes bisa memakan waktu 3-4 jam, terutama bagi warga di kawasan pegunungan.

Jarak yang jauh itu membuat urusan administrasi menjadi lebih mahal dan menyita waktu. Karena itu, aliansi menilai pemekaran dapat menjadi jalan untuk mendekatkan pelayanan publik sekaligus membantu pemerataan pembangunan yang selama ini dianggap belum seimbang.

Enam kecamatan masuk dalam usulan

Usulan pembentukan Brebes Selatan mencakup enam kecamatan, yakni Tonjong, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, Bantarkawung, dan Salem. Seluruh wilayah itu menjadi bagian dari pengajuan yang kini dibahas bersama DPRD Jateng dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Agus menjelaskan bahwa dukungan terhadap pemekaran sudah melewati proses formal dari bawah. Proses itu dimulai dari musyawarah desa, lalu mendapat persetujuan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Ia menyebut ada 93 kepala desa yang telah menyatakan setuju terhadap rencana pemekaran tersebut. Menurut aliansi, persetujuan itu lahir dari musyawarah dan kajian daerah, bukan sekadar dari survei dukungan.

Tekanan warga terus dijaga

Aksi jalan kaki yang dilakukan dua anggota aliansi, Wawan Hadi Priyanto dan Abdul Hamid Sugandi, menjadi simbol bahwa warga ingin DPRD Jateng segera menggelar paripurna. Langkah itu dipilih untuk memperlihatkan bahwa tuntutan masyarakat tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi juga disampaikan langsung di lapangan.

Dengan kelengkapan berkas, dukungan politik di tingkat provinsi, dan desakan warga yang masih terus berjalan, pembahasan Brebes Selatan kini masuk pada fase penting. Di tengah moratorium yang belum dicabut, jalur administrasi yang tetap dibuka DPRD Jateng menjadi penentu bagi kelanjutan usulan pemekaran tersebut.

Source: jogja.antaranews.com

Baca Juga

Back to top button