Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini disiapkan DPR untuk menegaskan kembali posisi kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Langkah ini muncul setelah putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat kebijakan afirmasi 30% bagi perempuan, sehingga kepastian hukum bagi partai politik dan calon legislatif perempuan ikut menjadi perhatian.
Di Komisi II DPR, penyesuaian aturan itu dipandang bukan sebagai perubahan arah kebijakan, melainkan penguatan dasar hukumnya. Ahmad Doli Kurnia, anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi, menyebut putusan MK justru memperjelas kebijakan afirmasi yang selama ini sudah berjalan dalam pencalonan anggota DPR.
Kepastian untuk partai dan calon perempuan
Fokus utama revisi ada pada aturan pencalonan yang terkait dengan daftar calon legislatif. DPR ingin memastikan ketentuan yang selama ini mewajibkan sedikitnya 30% keterwakilan perempuan tetap berlaku, tetapi kini memiliki landasan hukum yang lebih tegas setelah putusan MK.
Penegasan itu dinilai penting agar tidak muncul tafsir berbeda saat aturan diterapkan. Dengan dasar hukum yang diperkuat, pelaksanaan kuota perempuan diharapkan berada dalam kerangka yang lebih jelas bagi penyelenggara pemilu maupun partai politik.
Sanksi juga ikut ditegaskan
Dalam revisi yang disiapkan, DPR juga akan memasukkan penegasan soal sanksi bagi partai politik yang tidak mematuhi ketentuan. Bagi DPR, kejelasan sanksi diperlukan supaya kebijakan afirmasi tidak hanya berhenti sebagai norma umum tanpa konsekuensi hukum yang tegas.
Doli menilai kepastian semacam itu penting untuk menjaga konsistensi antara aturan dan praktik pemilu. Revisi undang-undang disebut perlu memberi landasan yang lebih kuat agar pelaksanaan ketentuan kuota perempuan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.
Praktik partai dinilai sudah berjalan
Dari sisi pelaksanaan, Doli menyebut partai politik selama ini sudah mengikuti aturan minimal 30% perempuan dalam susunan caleg. Ia bahkan mengatakan tidak ada partai politik yang mengabaikan ketentuan tersebut saat menyusun daftar calon.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pembahasan revisi tidak berangkat dari persoalan kepatuhan yang luas di lapangan. Arah utamanya justru menyesuaikan regulasi dengan putusan MK agar kebijakan afirmasi yang sudah ada menjadi lebih kuat secara hukum.
Arah penyesuaian aturan pemilu
Revisi UU Pemilu yang sedang disiapkan akan mengakomodasi putusan MK pada pasal yang mengatur pencalonan legislatif. Titik tekan utamanya tetap pada kepastian penerapan kuota perempuan minimal 30% dalam daftar calon.
Dengan penguatan itu, DPR menempatkan keterwakilan perempuan di parlemen sebagai bagian dari pengaturan yang lebih tegas dan konsisten. Penyesuaian ini sekaligus dimaksudkan agar norma hukum selaras dengan praktik penyelenggaraan pemilu yang sudah berlangsung.
Source: www.beritasatu.com




