Popularitas Punch di media sosial ternyata membawa dampak yang tidak selalu menyenangkan bagi pengelola kebun binatang dekat Tokyo. Dua warga negara Amerika Serikat akhirnya didenda masing-masing 300.000 yen atau sekitar Rp34 juta setelah nekat memasuki area kandang monyet Jepang itu.
Kedua pria tersebut sudah membayar denda yang dijatuhkan kejaksaan. Kantor Kejaksaan Distrik Chiba menggunakan prosedur ringkas untuk menindak kasus ini, yaitu mekanisme yang memungkinkan penuntutan denda melalui perintah pengadilan tanpa persidangan formal.
Punch sendiri bukan monyet biasa di mata publik. Makaka Jepang itu lahir pada Juli tahun lalu dan ditinggalkan induknya setelah lahir, lalu pengelola kebun binatang memberinya boneka orang utan.
Dari situ, foto dan video Punch menyebar luas di media sosial. Warganet pun ramai memperhatikan kisahnya, dan popularitasnya ikut mendongkrak jumlah pengunjung ke kebun binatang tersebut.
Masalah muncul ketika dua warga AS itu bertindak nekat pada 17 Mei, hari terjadinya insiden. Polisi Prefektur Chiba menangkap keduanya pada hari yang sama setelah mereka bekerja sama memanjat pagar dan masuk ke area habitat monyet di Ichikawa City Zoo, Prefektur Chiba.
Menurut dakwaan, salah satu pria memanjat pagar dengan kostum karakter. Rekannya berada di luar area kandang sambil merekam kejadian itu menggunakan ponsel.
Aksi tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu operasional kebun binatang. Karena itu, penindakan hukum langsung dilakukan dan berujung pada sanksi denda bagi keduanya.
Kasus ini menambah sorotan terhadap Punch yang sebelumnya sudah mencuri perhatian publik lewat kisahnya. Di saat yang sama, insiden ini menunjukkan bagaimana popularitas hewan di media sosial bisa memicu tindakan pengunjung yang merugikan fasilitas.
Source: www.viva.co.id




