Pengecekan nama penerima PKH dan BPNT tahap 2 kini bisa dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi Kemensos. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor layanan, karena status bantuan dapat dilihat lewat aplikasi maupun laman daring yang terhubung langsung dengan data yang sudah tersedia.
Langkah ini memudahkan masyarakat yang ingin memastikan apakah namanya masih tercatat sebagai penerima aktif. Pemeriksaan cukup memakai data dasar seperti NIK atau nama lengkap, lalu disesuaikan dengan domisili yang tercantum di KTP.
Cara cek lewat aplikasi resmi
Kemensos menyediakan aplikasi Cek Bansos sebagai jalur utama untuk memantau kepesertaan bantuan sosial. Aplikasi ini tersedia melalui penyedia resmi di perangkat Android maupun iOS, sehingga bisa dipasang sesuai jenis gawai yang digunakan.
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi memakai nomor ponsel aktif. Sistem kemudian mengirim kode OTP untuk verifikasi sebelum menu utama dapat dibuka.
Di dalam menu Cek Bansos, pengguna bisa memasukkan NIK atau nama lengkap beserta wilayah tempat tinggal. Setelah data diisi, sistem akan menampilkan status bantuan berdasarkan informasi yang sudah tersimpan.
Alternatif tanpa aplikasi
Bagi warga yang tidak ingin menggunakan aplikasi, Kemensos juga membuka akses melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Kanal ini menampilkan data langsung dari sistem resmi dan fungsinya setara dengan aplikasi Cek Bansos.
Pada situs tersebut, pengunjung cukup memasukkan NIK sesuai KTP dan kode keamanan yang muncul di layar. Jika kode sulit dibaca, tersedia fitur penyegaran agar proses pengecekan tetap bisa dilanjutkan.
Hasil pencarian di laman itu memuat informasi penting seperti nama penerima, klasifikasi kelompok desil, dan status penetapan bantuan. Dari sana, warga dapat melihat sendiri apakah namanya masih tercatat dalam daftar penerima.
Rincian bantuan PKH dan BPNT
PKH disalurkan mengikuti komponen yang ada dalam satu keluarga, sehingga nominalnya tidak sama untuk setiap penerima. Bantuan ini tetap dicairkan dalam empat tahap selama satu tahun agar kebutuhan dasar keluarga penerima manfaat tetap terbantu.
Berikut rincian nominal PKH berdasarkan kategori penerima: ibu hamil Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap, anak usia dini 0-6 tahun Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap, siswa SD Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap, siswa SMP Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap, dan siswa SMA Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap. Selain itu, disabilitas berat menerima Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap, lanjut usia 60 tahun ke atas Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap, serta korban pelanggaran HAM berat Rp10.800.000 per tahun atau Rp2.700.000 per tahap.
BPNT sendiri disalurkan sebesar Rp200.000 per bulan. Jika dicairkan per tiga bulan, keluarga penerima manfaat akan menerima total Rp600.000 dalam satu tahap.
Tahap 2 berlangsung pada periode April sampai Juni
Penyaluran tahap 2 dilakukan pada periode April, Mei, dan Juni. Dana dibagikan melalui jaringan perbankan penyalur serta PT Pos Indonesia agar jangkauannya lebih luas, termasuk ke wilayah terpencil.
Waktu pencairan di setiap daerah tidak selalu sama karena bergantung pada verifikasi data di tingkat lokal. Ada wilayah yang bisa menerima lebih awal, sementara wilayah lain masih menunggu pemutakhiran administrasi.
Pemerintah membagi penyaluran menjadi empat tahap dalam setahun, yakni Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Karena data penerima bisa berubah mengikuti pembaruan data kemiskinan nasional, pengecekan mandiri lewat aplikasi atau situs resmi tetap diperlukan bagi warga yang menunggu pencairan PKH dan BPNT tahap 2.





