Pendampingan dan perlindungan menjadi fokus utama Polresta Pekalongan dalam menangani kasus dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran. Untuk itu, kepolisian menyiapkan posko pengaduan agar korban dan saksi bisa menyampaikan keterangan tanpa merasa tertekan.
Langkah ini juga dibarengi dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan. Polresta Pekalongan menegaskan keamanan para pelapor akan dijaga selama proses perkara berlangsung.
Polisi meminta para santriwati atau warga yang merasa pernah menjadi korban untuk tidak menunda laporan. AKBP Riki Yariandi menyampaikan imbauan itu di Pekalongan, Kamis (28/5), dengan penegasan bahwa siapa pun yang mengalami pelecehan tidak perlu takut saat melapor.
Selain posko pengaduan, kepolisian juga menyiapkan safe house atau rumah aman bagi korban yang membutuhkan perlindungan lebih khusus. Fasilitas ini disediakan untuk mengantisipasi tekanan dari pihak luar selama kasus masih dalam penanganan.
Di sisi penyidikan, polisi menemukan bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak terjadi dalam waktu singkat. Dari pemeriksaan awal terhadap saksi dan korban, peristiwa itu disebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun terakhir.
Rentang waktu yang cukup panjang itu membuat penyidik memilih pendekatan saintifik untuk memperkuat pembuktian. Polisi juga melakukan profiling dan mapping terhadap pelaku agar arah penyidikan menjadi lebih terfokus.
AKBP Riki menyebut psikiater akan diundang untuk melakukan visum psikiatrikum terhadap kondisi psikis para korban. Pemeriksaan itu diperlukan sebagai bagian dari penguatan alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, penyidik Polresta Pekalongan telah mengamankan AKF yang disebut sebagai pendiri Pondok Pesantren Padepokan Padang Ati, Buaran. Ia ditangkap atas dugaan kuat melakukan kekerasan seksual terhadap santriwatinya sendiri.
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku. Jika hasil pengembangan penyidikan memenuhi unsur pidana, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS juga akan dipertimbangkan.
Polresta Pekalongan juga berkoordinasi dengan LPSK dan instansi terkait untuk memperkuat perlindungan bagi korban. Dengan dukungan itu, kepolisian berharap para korban maupun saksi lebih berani bicara tanpa khawatir soal keselamatan dan kerahasiaan mereka.
Source: mediaindonesia.com




