Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026 Bikin Nominal Tak Sama, Pencairan Diperkirakan Mulai Juni

Besaran gaji ke-13 untuk ASN pada 2026 tidak hanya ditentukan oleh status penerima, tetapi juga oleh jabatan, golongan, pendidikan, dan komponen tunjangan yang melekat. Karena itu, nominal yang masuk ke rekening setiap orang tidak selalu sama, meski sama-sama berhak menerima pencairan ini.

Pemerintah menempatkan gaji ke-13 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pegawai, terutama karena pencairannya biasanya membantu kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru sekolah. Skema ini juga menyasar ASN aktif, PPPK, pensiunan, dan sejumlah pejabat negara tertentu yang memenuhi ketentuan.

Komponen yang membentuk gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak berhenti pada gaji pokok atau pensiun pokok saja. Komponen lain yang ikut dihitung meliputi tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi pegawai.

Untuk pegawai di instansi pusat, tunjangan kinerja juga masuk dalam perhitungan. Sementara itu, bagi pegawai di pemerintah daerah, ada tambahan penghasilan yang mengikuti kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Karena susunan komponennya berbeda-beda, nominal akhir yang diterima bisa bervariasi antarpegawai. Kondisi ini membuat gaji ke-13 terasa berbeda bagi setiap penerima, walaupun status kepegawaiannya sama.

Perkiraan waktu pencairan

Penyaluran gaji ke-13 pada 2026 diperkirakan mulai Juni. Pola ini mengikuti kebiasaan pencairan pada tahun-tahun sebelumnya, meski jadwal resmi di masing-masing daerah atau instansi masih menunggu penetapan teknis.

Perbedaan waktu masuk rekening masih mungkin terjadi antarinstansi. Jika ada kendala administrasi, pencairan pada instansi tertentu dapat bergeser ke Juli 2026.

Aturan pencairan sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi itu juga menegaskan bahwa pembayaran diberikan penuh tanpa potongan bagi penerima yang berhak.

Rincian nominal berdasarkan jabatan dan pendidikan

Di luar komponen umum, besaran gaji ke-13 juga dipengaruhi jabatan, golongan, dan kualifikasi pendidikan. Untuk pimpinan lembaga non-struktural, Ketua atau Kepala menerima Rp31.474.800, Wakil Ketua Rp29.665.400, dan Sekretaris atau Anggota Rp28.104.300.

Pada kelompok eselon, Eselon I memperoleh Rp24.886.200. Eselon II menerima Rp19.514.300, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900.

Untuk latar pendidikan, nominalnya berada pada rentang berbeda. Pendidikan SD/SMP ada di kisaran Rp4.200.000–Rp5.000.000, SMA/DI Rp4.900.000–Rp5.800.000, DII/DIII Rp5.400.000–Rp6.500.000, S1/DIV Rp6.500.000–Rp7.800.000, dan S2/S3 Rp7.700.000–Rp9.000.000.

Siapa saja yang menerima

Penerima gaji ke-13 mencakup ASN aktif, PPPK, pensiunan, serta sejumlah pejabat negara tertentu. Syarat utamanya adalah berstatus aktif dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Besaran yang diterima juga bisa dipengaruhi masa kerja masing-masing individu. Karena itu, dua orang dalam kategori penerima yang sama tetap dapat memperoleh nominal berbeda sesuai aturan teknis di instansi tempat mereka mengabdi.

Bagi banyak keluarga aparatur, gaji ke-13 menjadi tambahan yang membantu menata pengeluaran di pertengahan tahun. Informasi mengenai jadwal pencairan dan komponen penghitungannya pun tetap menjadi perhatian menjelang Juni 2026.

Baca Juga

Back to top button