Kepastian Pajak Dipertanyakan, Ekosistem Mobil Listrik Terancam Melambat di Tengah Investasi Rp44,23 Triliun

Minat pasar kendaraan listrik memang masih terlihat kuat, tetapi arah kebijakan pajak terbaru membuat sebagian pelaku industri mulai menahan langkah. Kekhawatiran ini muncul karena perubahan aturan dinilai dapat memengaruhi biaya kepemilikan, kepastian usaha, dan laju adopsi mobil maupun motor listrik di Indonesia.

Sorotan paling besar tertuju pada perubahan melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Aturan itu dinilai berpotensi menggeser insentif yang selama ini menopang pertumbuhan kendaraan listrik, terutama karena pembebasan pajak pusat tidak lagi menjadi perhatian utama dan kewenangan yang lebih besar justru berpindah ke pemerintah daerah.

Kepastian regulasi jadi perhatian utama

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai arah kebijakan tersebut memberi sinyal yang tidak sejalan dengan dorongan elektrifikasi. Menurut dia, dunia usaha membutuhkan kepastian agar bisa menghitung risiko dalam jangka panjang.

Saat beban pajak berpotensi berubah di tingkat pusat maupun daerah, pelaku usaha akan melakukan perhitungan ulang sebelum menambah modal. Kondisi ini dinilai tidak ideal di tengah upaya mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik.

Kekhawatiran itu juga tidak lepas dari besarnya dana yang sudah mengalir ke sektor ini. Dalam tiga tahun terakhir, investasi di kendaraan listrik di pasar domestik disebut telah mencapai Rp44,23 triliun, angka yang menunjukkan minat investor tetap tinggi namun juga sensitif terhadap perubahan aturan.

Dampak bisa terasa langsung ke konsumen

Bagi konsumen, perubahan pajak bukan hanya soal administrasi. INDEF menilai pencabutan pembebasan pajak dapat membuat biaya memiliki kendaraan listrik menjadi lebih mahal, terutama bila bea balik nama dan pajak tahunan mulai mendekati skema kendaraan berbahan bakar minyak.

Perbedaan beban fiskal saat ini masih cukup lebar. Data INDEF menunjukkan rata-rata subsidi yang dinikmati mobil konvensional mencapai Rp15,5 juta per tahun, sedangkan subsidi mobil listrik baru Rp2,3 juta per tahun.

Selisih tersebut menjadi penting karena harga beli dan biaya kepemilikan masih menjadi pertimbangan utama masyarakat. Jika insentif kendaraan listrik tidak diperkuat, daya pikat ekonominya bisa berkurang meski teknologi dan minat pasar terus berkembang.

Risiko meluas ke target ekonomi

Masalah ini tidak berhenti pada penjualan unit kendaraan. INDEF menilai ekosistem kendaraan listrik punya dampak yang lebih luas karena dapat mendorong aktivitas ekonomi dan membuka lapangan kerja bila kebijakannya dijaga konsisten.

Lembaga itu memproyeksikan sektor ini bisa menyumbang hingga Rp225 triliun bagi perekonomian dan menciptakan 1,9 juta lapangan kerja pada 2030. Proyeksi tersebut menempatkan kendaraan listrik sebagai salah satu sektor strategis dalam transisi energi nasional.

Namun, bila insentif pajak dipersempit atau dibuat tidak pasti, peluang ekonomi itu ikut berisiko melambat. Dalam pandangan INDEF, kepastian regulasi memiliki peran besar untuk menjaga agar investasi yang sudah masuk tidak kehilangan momentum.

Waktu penyesuaian daerah ikut disorot

Selain isi kebijakan, perhatian juga tertuju pada tahap penerapan di daerah. Pemerintah daerah disebut hanya memiliki 15 hari untuk menyesuaikan aturan, dan tenggat tersebut dinilai terlalu sempit untuk memastikan implementasi berjalan tertib di lapangan.

Dalam situasi seperti ini, pelaku industri tidak hanya memantau isi aturan, tetapi juga melihat seberapa siap perangkat pelaksanaannya. Jika penyesuaian berjalan terburu-buru, ketidakpastian baru bisa muncul pada saat pasar justru membutuhkan kejelasan arah.

Karena itu, INDEF GTI meminta pemerintah meninjau ulang Permendagri tersebut agar kebijakan pajak tetap mendukung transisi energi. Dorongan ini muncul di tengah harapan agar kendaraan listrik tetap menjadi instrumen pengurangan ketergantungan pada bahan bakar minyak, tanpa menambah beban baru bagi konsumen, industri, dan investor yang sudah lebih dulu membangun pasar.

Baca Juga

Back to top button