Langkah hukum Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi kredit PT Sritex ternyata tidak sesempit yang sempat beredar. Bukan tiga orang, melainkan delapan terdakwa yang divonis bebas ikut diajukan kasasi oleh jaksa.
Kepastian itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, yang meluruskan informasi sebelumnya. Ia menegaskan bahwa seluruh terdakwa dari jajaran bank yang dibebaskan majelis hakim masuk dalam upaya kasasi.
Delapan nama itu berasal dari tiga bank berbeda. Dari Bank BJB, yang ikut dikasasi adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Dari Bank Jateng, Kejagung memasukkan mantan Direktur Utama Supriyatno, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Pujiono, serta mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta. Sementara dari Bank DKI, dua terdakwa yang juga masuk kasasi ialah mantan Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto dan mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Babay Farid Wazdi.
Anang menjelaskan, tim jaksa penuntut umum sudah menyatakan kasasi pada Senin, 11 Mei. Langkah itu ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada para bankir dalam perkara tersebut.
Menurut Anang, kasasi masih dimungkinkan karena perkara ini berjalan dengan KUHAP lama. Ia menyebut, dalam KUHAP baru yang disebutnya UU 20/2025, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi jika terdakwa sudah diputus bebas.
Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sejak awal dilimpahkan dan disidangkan memakai hukum acara pidana yang lama. Bahkan dalam pertimbangan putusan hakim, kata dia, hal itu juga disebut sebagai dasar bahwa persidangan memang menggunakan aturan acara pidana yang lama.
Di sisi lain, Kejagung juga menempuh banding dalam perkara yang melibatkan bos PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto. Anang menyebut proses banding itu berjalan bersamaan dengan pengajuan kasasi jaksa pada hari yang sama.
Ia menambahkan, tim penasihat hukum dari Iwan Lukminto dan kawan-kawan juga menyatakan banding. Pada saat yang sama, jaksa ikut menyatakan banding terhadap perkara Sritex tersebut.
Perkembangan ini membuat perkara kredit PT Sritex masih terus bergerak di jalur upaya hukum dari dua arah. Di satu sisi, Kejagung mengejar kasasi terhadap delapan bankir yang sebelumnya bebas, sementara di sisi lain banding juga berjalan dalam perkara yang melibatkan Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto.
Source: www.suara.com




