Kasus di Daycare Little Aresha, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali membuka perhatian publik pada keamanan layanan penitipan anak. Dari peristiwa ini, sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan kekerasan terhadap anak, tetapi juga pada apakah sistem pengawasan daycare di Indonesia sudah berjalan cukup kuat.
Ketua DPR Puan Maharani menilai izin operasional saja belum memadai untuk menjamin anak-anak benar-benar aman saat dititipkan. Ia meminta pemerintah memperketat inspeksi rutin ke seluruh daycare dan membangun mekanisme kontrol yang aktif agar pengawasan tidak berhenti di dokumen administrasi.
Pengawasan tidak boleh hanya formalitas
Puan menekankan bahwa fasilitas yang terlihat resmi tetap harus diawasi secara berkala. Menurut dia, kasus di Yogyakarta menunjukkan bahwa legalitas tempat tidak otomatis menjamin perlindungan anak di dalamnya.
Ia meminta inspeksi berkala dijadikan langkah dasar pemerintah dalam memantau daycare. Dengan begitu, potensi pelanggaran bisa lebih cepat ditemukan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas bagi anak-anak yang dititipkan.
Akses pengaduan juga harus mudah dijangkau
Selain soal inspeksi, Puan menyoroti pentingnya saluran pengaduan yang mudah diakses orang tua. Ia menilai, jika terjadi masalah di lapangan, keluarga perlu memiliki cara cepat untuk melapor dan mendapatkan penanganan.
Kanal pengaduan yang terbuka dipandang penting karena daycare berhubungan langsung dengan kebutuhan dasar keluarga. Dalam situasi saat ini, banyak orang tua bergantung pada layanan penitipan anak untuk mendukung aktivitas kerja mereka.
Puan juga mengingatkan bahwa rasa aman di ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar dari negara. Karena itu, isu keamanan daycare tidak boleh diperlakukan sebagai urusan tambahan setelah layanan berjalan.
Kualitas pengasuh ikut menentukan keamanan
Di luar pemeriksaan fasilitas, Puan menilai kualitas sumber daya manusia di daycare harus mendapat perhatian serius. Standar kompetensi pengasuh, menurut dia, perlu diterapkan secara konsisten agar pengasuhan tidak hanya bergantung pada keberadaan tempat, tetapi juga pada kemampuan orang yang menjalankannya.
Ia juga mendorong adanya sistem kontrol yang aktif, bukan pengawasan yang muncul sesekali. Dengan mekanisme seperti itu, pelanggaran dapat lebih cepat terdeteksi sebelum merugikan anak-anak secara lebih luas.
Aturan untuk ibu bekerja perlu dijalankan
Puan turut menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pada Pasal 30 ayat (3), aturan itu mewajibkan pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, menyediakan fasilitas penunjang bagi ibu bekerja.
Fasilitas yang dimaksud mencakup ruang laktasi, tempat penitipan anak, dan akomodasi yang layak bagi pekerja perempuan. Puan menilai ketentuan tersebut harus benar-benar dijalankan di semua tempat kerja, termasuk sektor swasta, supaya perlindungan keluarga tidak berhenti di atas kertas.
Kasus Daycare Little Aresha kini menjadi pengingat bahwa layanan pengasuhan anak membutuhkan pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan. Di tengah meningkatnya kebutuhan keluarga terhadap daycare, inspeksi rutin, saluran pengaduan yang mudah, serta standar kompetensi pengasuh kembali menjadi titik penting dalam pembenahan sistem penitipan anak di Indonesia.
Source: www.beritasatu.com




