Kepercayaan publik terhadap aturan kembali diuji lewat dua perkara yang sama-sama menyita perhatian: jaringan joki UTBK yang berhasil dibongkar dan proses red notice Interpol untuk Ahmad Al Misry. Keduanya memperlihatkan bahwa penegakan hukum dan pengawasan tidak boleh longgar, baik di ruang pendidikan maupun dalam perkara pidana.
Di kasus UTBK, perhatian besar muncul karena sindikat itu diduga mampu meloloskan 114 peserta ke sejumlah perguruan tinggi negeri favorit. Temuan tersebut membuat kecurangan seleksi masuk kampus tidak lagi dipandang sebagai aksi individu semata, melainkan sebagai kerja terorganisasi yang merusak rasa adil bagi peserta lain.
Anggota Komisi X DPR Reni Astuti menilai pengungkapan itu patut diapresiasi karena Polrestabes Surabaya bergerak cepat membongkar jaringan tersebut. Ia juga menyoroti bahwa dugaan operasi sindikat sejak 2017 menunjukkan persoalan ini tidak sederhana dan bisa berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.
Dari sudut pendidikan tinggi, dampaknya terasa luas. Peserta yang belajar dengan jujur ikut dirugikan, sementara prinsip keadilan dalam seleksi masuk kampus ikut tercoreng.
Jumlah 114 peserta yang diduga diloloskan ke PTN favorit juga memberi gambaran besarnya dampak perjokian. Angka itu memperlihatkan bahwa praktik curang dapat menembus sistem seleksi dan menggerus kepercayaan publik terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru.
Sorotan DPR atas kasus ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan tata kelola pendidikan tidak bisa dianggap pelengkap. Ketika praktik curang mampu bertahan lama, reputasi kampus dan rasa adil ribuan peserta lain ikut dipertaruhkan.
Jalur hukum berbeda, perhatian sama
Di sisi lain, Divhubinter Polri tengah memproses pengajuan red notice Interpol terhadap Syekh Ahmad Al Misry atau ustaz SAM. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Kabagjatranin Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menyebut pengajuan itu masih berjalan melalui portal resmi Interpol. Langkah ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada status tersangka, tetapi masuk ke prosedur kerja sama lintas negara.
Red notice dipakai untuk memperluas jangkauan pencarian lewat mekanisme internasional. Dalam perkara ini, jalur tersebut menjadi penting karena proses hukum membutuhkan ketelitian dan koordinasi antarotoritas.
Meski kasus UTBK dan perkara Ahmad Al Misry berada di ranah yang berbeda, keduanya sama-sama memperlihatkan tuntutan yang serupa: aturan harus ditegakkan dengan konsisten. Pada satu sisi, sistem seleksi pendidikan harus bersih dari manipulasi, dan pada sisi lain, proses hukum pidana harus berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Pengungkapan sindikat joki UTBK dan proses red notice itu mengirim pesan yang jelas tentang pentingnya pengawasan yang kuat. Di pendidikan maupun hukum, kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika penegakan aturan tidak dibiarkan longgar.
Source: www.beritasatu.com




