Kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri dan Korea Selatan memberi dorongan baru bagi pengembangan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 atau NTPD 112 di Indonesia. Skema ini diarahkan untuk membangun layanan darurat nasional yang lebih terintegrasi, lebih cepat, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah menempatkan NTPD 112 sebagai salah satu prioritas dalam penguatan layanan kedaruratan. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA menegaskan bahwa sistem pelaporan darurat ini ditargetkan mampu menjangkau berbagai situasi secara lebih efektif di seluruh wilayah.
Dorongan percepatan itu mengemuka saat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima kunjungan kerja Commissioner of National Fire Agency Korea Selatan, Seung Ryong Kim, di Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan kedaruratan yang lebih mudah diakses masyarakat.
Sebagai dasar awal kerja sama, Safrizal menyerahkan Letter of Intent atau LoI kepada perwakilan National Fire Agency Korea Selatan. Dokumen itu disiapkan untuk mendukung implementasi NTPD 112 secara nasional di Indonesia.
Ruang lingkup kerja sama dalam LoI tidak hanya berhenti pada pembangunan sistem pelaporan. Agenda yang masuk di dalamnya mencakup pembentukan dan pengembangan sistem untuk kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat.
Selain aspek teknis, kerja sama ini juga membuka ruang konsultasi kebijakan serta pertukaran pengalaman antara Indonesia dan Korea Selatan. Kemendagri dan pihak Korea Selatan juga memberi peluang bagi penyelenggaraan pameran internasional, seminar, lokakarya, dan kegiatan serupa yang berkaitan dengan penanggulangan kebakaran dan layanan penyelamatan darurat.
Safrizal menyebut penguatan sumber daya manusia menjadi bagian penting dari arah kerja sama ini. Bentuknya dapat berupa pendidikan, pelatihan, dan pertukaran personel untuk meningkatkan kompetensi aparatur di bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
Pengembangan kapasitas itu dinilai penting agar sistem yang dibangun tidak hanya berhenti pada tataran konsep. Pemerintah ingin memastikan layanan darurat memiliki personel yang siap bergerak cepat ketika kondisi krisis terjadi.
Pengalaman Korea Selatan dalam membangun layanan kedaruratan terpadu dinilai relevan untuk kebutuhan Indonesia. Referensi itu dibutuhkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dan meningkatkan kecepatan respons saat keadaan darurat muncul.
Pihak Korea Selatan juga menyatakan komitmen untuk membantu implementasi NTPD 112 di Indonesia secara nasional. Dukungan yang disiapkan mencakup bantuan teknis, pengembangan sistem, dan penguatan kapasitas sumber daya manusia agar layanan darurat bisa berjalan lebih optimal.
Bagi Kemendagri, langkah ini menjadi jalan praktis untuk mempercepat hadirnya layanan panggilan darurat yang lebih seragam di tingkat nasional. Jika berjalan sesuai rencana, NTPD 112 akan menjadi pintu masuk utama untuk pelaporan kebakaran, bencana, dan penyelamatan darurat di Indonesia.
Source: www.medcom.id




