Bagi pembeli emas batangan, pergerakan harga hari ini memberi sinyal yang cukup jelas: Antam kembali menurunkan banderolnya. Pada Senin 18 Mei 2026 pukul 09.10 WIB, harga pecahan 1 gram tercatat Rp2.764.000 setelah turun Rp5.000 dari posisi sebelumnya Rp2.769.000 per gram.
Penyesuaian itu juga tercermin pada harga buyback yang berada di Rp2.569.000 per gram. Nilai ini menjadi patokan saat emas batangan dijual kembali ke PT Antam Tbk, sehingga perubahan harian langsung memengaruhi nilai jual kembali yang diterima pemilik emas.
Seluruh pecahan ikut bergerak
Laman Logam Mulia Antam menunjukkan penurunan tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram. Seluruh pecahan emas batangan menyesuaikan harga harian yang sama, mulai dari ukuran kecil hingga pecahan besar.
Untuk ukuran 0,5 gram, harga tercatat Rp1.432.000. Pecahan 2 gram berada di Rp5.468.000, sementara 3 gram dipasarkan Rp8.177.000 dan 5 gram Rp13.595.000. Pada ukuran yang lebih besar, 10 gram tercatat Rp27.135.000.
Harga juga tercatat untuk pecahan 25 gram di level Rp67.712.000 dan 50 gram sebesar Rp135.345.000. Adapun pecahan 100 gram berada di Rp270.612.000.
Daftar harga emas Antam hari ini
Berikut rincian harga emas Antam yang tercatat pada Senin, 18 Mei 2026:
0,5 gram: Rp1.432.000
1 gram: Rp2.764.000
2 gram: Rp5.468.000
3 gram: Rp8.177.000
5 gram: Rp13.595.000
10 gram: Rp27.135.000
25 gram: Rp67.712.000
50 gram: Rp135.345.000
100 gram: Rp270.612.000
500 gram: Rp1.352.320.000
1.000 gram: Rp2.704.600.000
Pada daftar itu, pecahan 1.000 gram menjadi yang terbesar dengan harga Rp2.704.600.000. Sementara itu, pecahan 500 gram tercatat Rp1.352.320.000.
Pajak pembelian dan penjualan kembali tetap berlaku
Selain memperhatikan harga, pembeli emas batangan juga perlu mencermati ketentuan pajak yang menyertai transaksi. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian juga disertai bukti potong PPh 22. Ketentuan ini memengaruhi total biaya yang harus disiapkan saat membeli emas Antam.
Aturan serupa juga berlaku ketika emas dijual kembali. Untuk nominal di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan potongan 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan 3 persen dari nilai buyback.
Karena itu, harga buyback Rp2.569.000 per gram belum sepenuhnya sama dengan dana bersih yang diterima penjual. Besarnya potongan pajak membuat nilai akhir yang masuk ke tangan pelanggan bisa berbeda dari angka buyback yang tertera.
Harga emas masih bergerak dinamis
Perubahan harga emas Antam pada hari ini menunjukkan bahwa pasar logam mulia masih bergerak dinamis. Kondisi seperti ini membuat pemantauan harga harian tetap relevan bagi calon pembeli maupun pemilik emas yang ingin menentukan waktu transaksi.
Penurunan Rp5.000 per gram memang terlihat kecil, tetapi tetap dapat memengaruhi keputusan pembelian. Di sisi lain, buyback yang ikut berubah juga menjadi perhatian bagi pemilik emas yang mempertimbangkan momen penjualan kembali.
Source: mediaindonesia.com




