Dugaan Dominasi Ekosistem Digital Menguat, KPPU Susun Ulang Pemanggilan TikTok

Integrasi TikTok Shop dan Tokopedia kini menjadi titik paling disorot dalam penyelidikan persaingan usaha di ranah e-commerce. Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU juga menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap TikTok setelah pemanggilan sebelumnya belum terpenuhi.

Pemeriksaan itu belum berhenti dan tetap berjalan di tengah pengumpulan bukti. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menjelaskan bahwa investigator masih menghimpun informasi sebelum perkara masuk ke tahap pemberkasan dan persidangan.

Sorotan terhadap integrasi dua layanan tersebut muncul karena dampaknya dinilai tidak berhenti pada perdagangan daring saja. Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce atau APLE melihat penggabungan itu berpotensi memperluas dominasi di banyak titik bisnis digital yang saling terhubung.

Menurut APLE, satu ekosistem yang makin kuat bisa memengaruhi distribusi konten, perdagangan elektronik, pembayaran, hingga logistik. Karena jalur bisnis digital itu saling berkaitan, penguasaan di satu sisi dinilai dapat memberi efek lanjutan ke sisi lain.

Kekhawatiran pada jalur bisnis digital

APLE menempatkan integrasi TikTok Shop dan Tokopedia sebagai isu utama karena kekuatan pasar yang tercipta dinilai sulit disaingi. Asosiasi itu menilai dampaknya bisa terasa pada visibilitas produk, transaksi, dan pengiriman barang.

Dalam laporannya, APLE juga memperkirakan potensi kerugian akibat berkurangnya kompetisi dapat mencapai 10 hingga 15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia. Nilai ekonomi digital itu diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun.

Selain soal integrasi layanan, APLE menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui diskon besar dan subsidi ongkos kirim. Strategi harga murah seperti itu dinilai dapat menekan pelaku usaha lain yang tidak memiliki kekuatan finansial setara.

Asosiasi juga mengangkat dugaan penggunaan algoritma yang memprioritaskan produk dan layanan di dalam ekosistem internal TikTok–Tokopedia. Jika pola tersebut terjadi, keterlihatan pelaku usaha di luar jaringan platform dapat ikut menurun.

Laporan yang sama turut memunculkan dugaan pengalihan transaksi ke penyedia jasa tertentu yang terhubung dengan platform. APLE menilai praktik itu bisa mempersempit pilihan konsumen sekaligus merugikan perusahaan logistik lain di luar jaringan internal.

Penyelidikan belum ditutup

Di sisi KPPU, proses penanganan perkara masih berada pada tahap pengumpulan bukti. Deswin Nur menegaskan bahwa informasi dari pelapor menjadi sumber utama, lalu dilengkapi dengan keterangan dari pihak lain.

KPPU belum membeberkan alasan pemanggilan TikTok sebelumnya tidak terpenuhi. Namun lembaga itu memastikan jadwal akan disusun ulang dan penyelidikan tidak dihentikan.

Perhatian terhadap platform digital juga berkembang di luar kasus TikTok dan Tokopedia. Pemerintah menyoroti isu biaya layanan yang dibebankan kepada pelaku UMKM dalam ekosistem digital.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman menyatakan pemerintah akan membela kepentingan UMKM jika menghadapi perlakuan yang dianggap tidak adil dari platform digital. Ia menyebut ada platform yang beberapa kali menaikkan biaya layanan dalam waktu berdekatan dan beban itu langsung dirasakan pelaku usaha kecil.

Maman juga menilai praktik semacam itu dapat masuk kategori penyalahgunaan pasar jika platform memanfaatkan dominasi sistem secara tidak etis. Meski biaya layanan dianggap wajar ada, perubahan yang terus-menerus dinilai perlu dievaluasi agar tidak melemahkan daya saing UMKM.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bertemu KPPU untuk menindaklanjuti keluhan pelaku usaha dan mencari solusi yang lebih adil. Dengan keterkaitan antara media sosial, perdagangan daring, pembayaran, dan logistik, penjadwalan ulang pemanggilan TikTok menjadi bagian penting dari kelanjutan pengawasan persaingan usaha di ekonomi digital.

Source: mediaindonesia.com

Baca Juga

Back to top button