Cuma 94 Pinjol Yang Diakui OJK Mei 2026, Maucash Dicabut dan Pengawasan Makin Ketat

Daftar pinjol berizin OJK kembali menjadi sorotan karena masyarakat kini punya 94 penyelenggara resmi yang bisa dijadikan acuan untuk memilih layanan pinjaman digital. Di saat yang sama, OJK juga mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta, perusahaan di balik layanan Maucash.

Bagi calon pengguna, perubahan ini penting karena status izin menjadi penanda awal sebelum memutuskan memakai aplikasi pinjaman. OJK menegaskan bahwa pembaruan data terakhir per 24 April 2024 masih menjadi dasar informasi untuk periode Mei 2026.

Langkah pencabutan izin Maucash tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026. Keputusan itu menunjukkan bahwa izin resmi tidak bersifat tetap jika penyelenggara tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dari perlindungan konsumen. Karena itu, penegakan aturan dilakukan untuk memastikan setiap penyelenggara fintech lending tetap mematuhi standar yang ditetapkan regulator.

Daftar penyelenggara resmi yang tercatat

Untuk periode Mei 2026, OJK menyatakan hanya ada 94 penyelenggara fintech lending yang berstatus berizin resmi. Nama-nama yang tercantum di antaranya Danamas, Amartha, Dompet Kilat, Boost, Tokomodal, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, dan Finmas.

Daftar itu juga memuat KlikA2C, Akseleran, Ammana, PinjamanGO, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami, Esta Kapital, KreditPro, FINTAG, RupiahCepat, Crowdo, Indodana, JULO, dan Pinjamin.

Selain itu, masih ada DanaKredi, OVO Finansial, PinjamModal, Alami, AwanTunai, Danakini, Singa, Danamerdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, Uangme, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, dan Cicil.

Nama lain yang ikut tercantum meliputi Lumbungdana, KrediOne, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, Danaku, Klik Kami, Duha Syariah, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, Kredito, AdaPundi, Lentera Dana Nusantara, Modal Nasional, dan Komunal.

Cakupan layanan semakin beragam

Dalam daftar yang sama, OJK juga mencantumkan Restock.ID, Avantee, Gradana, Danacita, Pijar, Ivoji, Indofund.id, iGrow, Danai.id, DUMI, Lahan SIKAM, qazwa.id, KrediFazz, KreditOK, Aktivaku, Danain, Indosaku, Edufund, GandengTangan, dan Papitupi Syariah.

Masih ada pula BantuSaku, danabijak, AdaModal, SamaKita, KawanCicil, KlikCair, Ethis, Samir, Uatas, Asetku, dan Findaya. Keberadaan nama-nama ini memperlihatkan bahwa kanal pinjaman resmi mencakup beragam layanan dengan pengawasan yang sama dari regulator.

Cara memastikan legalitas sebelum mengajukan pinjaman

OJK meminta masyarakat melakukan pengecekan mandiri sebelum mengajukan pinjaman ke platform apa pun. Langkah ini dipandang penting untuk menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi dan beban bunga tinggi yang kerap muncul pada layanan ilegal.

Pemeriksaan status legalitas bisa dilakukan melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan konsumen OJK di nomor 157 untuk verifikasi lebih lanjut.

Untuk akses yang lebih cepat, OJK turut menyediakan layanan pesan instan WhatsApp resmi di nomor 081-157-157-157. Dengan memilih penyelenggara yang sudah berizin, pengguna memiliki peluang lebih besar mendapatkan transparansi biaya serta mekanisme penagihan yang sesuai dengan perlindungan konsumen di Indonesia.

Baca Juga

Back to top button