Skema KPR dengan tenor sampai 40 tahun sedang disiapkan pemerintah sebagai salah satu cara membuat cicilan rumah terasa lebih ringan. Rencana ini muncul dari dorongan agar kepemilikan rumah lebih mudah dijangkau, terutama bagi kelompok masyarakat yang selama ini terbebani angsuran bulanan.
Meski arah kebijakannya sudah terbaca, skema tersebut belum langsung bisa dipakai. Pemerintah masih merapikan aturan pelaksanaan, melakukan simulasi, dan menyempurnakan mekanisme agar program ini tidak berhenti sebagai wacana.
Aturan pelaksana masih dimatangkan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyebut pembahasan tenor 40 tahun berjalan intensif dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah rapat dengan jajaran terkait juga sudah berlangsung berulang kali untuk memastikan skema tersebut siap diterapkan.
Pemerintah tidak hanya menyiapkan konsep besarnya, tetapi juga aturan yang mendukung pelaksanaannya. Fokus saat ini adalah membuat kebijakan itu tepat sasaran sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.
Tenor dibuat lebih fleksibel
Dalam skema yang disiapkan, pemerintah tidak memaksa semua debitur mengambil jangka waktu yang sama. Pilihan tenor yang dipertimbangkan meliputi 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun, hingga 40 tahun.
Fleksibilitas itu juga disiapkan selama masa pembayaran berjalan. Debitur tetap bisa melunasi pinjaman lebih cepat bila kondisi keuangan memungkinkan, dan tenor pinjaman juga dapat diubah di tengah masa cicilan.
Pembeli muda jadi target utama
Tenor panjang ini dinilai paling relevan untuk masyarakat yang baru mulai membangun karier. Kelompok seperti pegawai negeri sipil baru serta anggota TNI dan Polri yang baru bertugas disebut berpeluang merasakan manfaat dari cicilan yang lebih ringan.
Pemerintah melihat skema ini sebagai cara memperluas akses kepemilikan rumah. Sasaran utamanya adalah warga yang selama ini kesulitan masuk ke pembiayaan rumah karena besarnya angsuran bulanan.
Masukan dari ekosistem perumahan terus dihimpun
Di sisi lain, pemerintah masih mengumpulkan pandangan dari berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem perumahan. Perbankan, pengembang, konsumen, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera ikut dilibatkan dalam pembahasan.
Ara juga menyampaikan bahwa pemerintah akan segera mengundang perbankan dan asosiasi pengembang untuk membahas detail teknis implementasi. Selain pertemuan formal, komunikasi informal dan forum diskusi kelompok terarah masih terus dilakukan agar kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh ekosistem perumahan nasional.
Skema KPR tenor 40 tahun pada akhirnya diarahkan untuk menurunkan beban cicilan bulanan. Karena itu, pemerintah masih menyiapkan aturan yang lebih matang sebelum kebijakan tersebut benar-benar dibawa ke publik.
Source: www.viva.co.id




