Bukan Pesantren Resmi, Kemenag Tegaskan Lembaga Di Pekalongan Hanya Padepokan

Kasus dugaan pencabulan di Pekalongan kembali mendapat sorotan setelah Kementerian Agama menegaskan bahwa lembaga yang disebut dalam perkara itu bukan pondok pesantren. Lembaga tersebut ternyata adalah Padepokan Padhang Ati di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Klarifikasi ini penting karena penyebutan pesantren sempat memunculkan kekeliruan di tengah masyarakat. Setelah diverifikasi, lembaga itu tidak tercatat sebagai pesantren resmi dan tidak memiliki dasar administratif yang diperlukan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan bahwa hasil pengecekan data Education Management Information System atau EMIS menunjukkan lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional. Nama lembaga itu juga tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.

Pemeriksaan legalitas lembaga

Kemenag menilai penyebutan lembaga tersebut sebagai pesantren tidak tepat. Alasannya, tidak ditemukan tanda daftar maupun izin operasional yang menjadi syarat pengakuan sebagai pesantren resmi.

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga sudah memeriksa legalitas keberadaan lembaga itu. Hasil pemeriksaan tersebut memperkuat kesimpulan bahwa perkara yang mencuat di Pekalongan tidak berkaitan dengan pondok pesantren yang terdaftar secara resmi.

Kemenag kemudian menegaskan perlunya pelurusan identitas kelembagaan agar publik tidak salah memahami status tempat tersebut. Langkah ini dianggap penting karena label yang keliru dapat menimbulkan dampak bagi banyak pihak di luar perkara yang sedang diproses.

Penanganan kasus bergeser ke kepolisian

Pembahasan lintas pihak mengenai perkara ini sudah dilakukan dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Sejumlah unsur dari otoritas Kabupaten Pekalongan ikut terlibat dalam pembahasan penanganan kasus dan status lembaga terkait.

Dari rapat itu, penanganan kasus diputuskan diserahkan kepada Polres Pekalongan. Keputusan tersebut diambil karena lembaga yang disebut dalam perkara itu tidak terdaftar di Kemenag maupun Kesbangpol.

Laporan para korban juga sudah masuk ke Polresta Pekalongan. Setelah itu, pengasuh Padepokan Padhang Ati diamankan ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.

Sikap Kemenag atas dugaan kekerasan seksual

Kemenag menyatakan mendukung langkah aparat dalam memproses perkara tersebut. Basnang menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual, di mana pun dan oleh siapa pun.

Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa pengecualian. Di sisi lain, status lembaga yang sudah dipastikan bukan pesantren resmi tetap perlu dipahami dengan tepat agar informasi yang beredar tidak menyesatkan masyarakat.

Source: www.viva.co.id

Baca Juga

Back to top button